Ramallah, 12 Muharam 1436/5 November 2014 (MINA) – Seorang pejabat senior Departemen Urusan Negosiasi Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) Wassel Abu Yusuf mengatakan, pihaknya akan mengajukan rancangan resolusi ke Dewan Keamanan PBB akhir bulan ini untuk menyerukan tanggal mengakhiri pendudukan Israel yang sudah 47 tahun menduduki Palestina.
“PLO telah mempersiapkan selama beberapa pekan, diharapkan akan disetujui oleh anggota tetap, Amerika Serikat,” kata Wassel Abu Yusuf sebagaimana dilaporkan Ma’an News Agency yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu.
Namun para pejabat di Ramallah mengatakan, pihaknya tidak akan menghalangi mereka setelah melakukan perundingan damai dengan Israel yang berakhir gagal.
“Tidak ada solusi lain telah diusulkan oleh Amerika Serikat untuk mencapai perdamaian dan pembentukan negara Palestina,” kata pejabat senior PLO Wassel Abu Yusuf.
Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat
Abu Yusuf mengatakan, pemerintah Amerika Serikat mendorong untuk melanjutkan perundingan bilateral, bahkan ketika jelas hal itu dinyatakan telah gagal selama beberapa tahun terakhir.
Putaran terakhir pembicaraan berhenti pada April lalu setelah sembilan bulan tanpa hasil pertemuan yang diperantarai Amerika Serikat yang dibayangi oleh semangatnya melakukan pembangunan permukiman ilegal Israel di tanah Palestina yang diduduki.
Rakyat Palestina telah berada di bawah tekanan kuat untuk tidak mendorong maju dengan resolusi Dewan Keamanan, termasuk ancaman dugaan pemotongan bantuan Amerika Serikat.
Sekjen PLO Yasser Abed Rabbo mengatakan pada bulan lalu bahwa teks akan disampaikan pada akhir Oktober tapi target itu sudah lewat.
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya
Palestina telah menegaskan, jika Washington tidak memenuhi hak veto, mereka akan mencari keanggotaan Mahkamah Pidana Internasional, di mana mereka bisa menuntut para pejabat Israel atas tuduhan kejahatan perang di wilayah-wilayah pendudukan.
Israel menduduki Tepi Barat, Jalur Gaza, Al-Quds Timur, dan Dataran Tinggi Golan Suriah pada tahun 1967. Sejak itu dibangun ratusan pemukiman Yahudi dan satu-satunya pemukiman ilegal serta telah memindahkan lebih dari 500 ribu pemukim di Al-Quds Timur dan Tepi Barat.
Pada tahun 1980, parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang mencaplok Al-Quds Timur dan menyatakan kedaulatan atas seluruh kota.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)