Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PLO Desak Dunia Tekan ICC Selidiki Israel

Ali Farkhan Tsani - Kamis, 25 Juli 2019 - 14:01 WIB

Kamis, 25 Juli 2019 - 14:01 WIB

6 Views

Sekjen PLO Dr Saeb Erekat (Foto: File)

Ramallah, MINA – Sekretaris Jenderal Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) Saeb Erekat menyeru dunia internasional untuk menekan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) membuka penyelidikan segera atas tindakan Israel membongkar rumah-rumah warga Palestina.

Erekat juga meminta Komisaris Tinggi untuk Hak Asasi Manusia Michelle Bachelet mengimplementasikan mandatnya di bawah resolusi Dewan HAM nomor 31/36, yang menuntut semua perusahaan bisnis yang terlibat dalam aktivitas permukiman Israel di wilayah Palestina. MENA melaporkan Rabu (24/7).

Dia juga mengecam langkah-langkah otoritas Israel mengusir warga Palestina dari Yerusalem, termasuk perampasan tanah, penyitaan surat identitas, pencabutan status kependudukan dan penolakan kembalinya keluarga.

“Pasukan pendudukan Israel, dengan dukungan Mahkamah Agung Israel, telah memerintahkan penghancuran bangunan-bangunan ini dengan dalih keamanan. Penghancuran di Sur Baher adalah contoh lain dari praktik ilegal Israel menghilangkan kehadiran Palestina di Yerusalem,“ Erekat menegaskan.

Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza

Pejabat tinggi Palestina itu lebih lanjut mencatat bahwa rezim Israel terus ‘melarikan diri dari hukuman berkali-kali.’ Meskipun ada seruan berulang-ulang bagi masyarakat internasional untuk campur tangan dan menghentikan pembongkaran rumah-rumah warga Palestina, yang mengakibatkan pemindahan paksa.

“Komunitas internasional tidak hanya gagal menghentikan pembongkaran dan pemindahan paksa di Sur Baher. Namun juga gagal meminta pertanggungjawaban Israel atas pelanggaran hukum internasional yang berkelanjutan,” imbuhnya.

Tindakan Israel tidak hanya merupakan pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa IV, tetapi merupakan kejahatan perang berdasarkan Statuta Roma dari ICC.

“Karena itu, kami menyerukan penghentian segera kejahatan yang dilakukan Israel terhadap Palestina yang diduduki,” lanjutnya. (T/RS2/RI-1)

Baca Juga: Menhan Israel: Ada Peluang Kesepakatan Baru Tahanan Israel

Mi’raj Mews Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda