Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PLO Desak ICC Selidiki Permukiman Ilegal Israel  

Hasanatun Aliyah - Senin, 25 September 2017 - 18:08 WIB

Senin, 25 September 2017 - 18:08 WIB

319 Views

plo-300x200.png" alt="" width="300" height="200" /> Presiden Mahmoud Abbas memimpin sebuah pertemuan PLO di Ramallah. (Foto: Wafa)

Ramallah, MINA – Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) mendesak Pengadilan Pidana Internasional (ICC) untuk menyelidiki kegiatan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur (Al-Quds).

PLO juga mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memeriksa fasilitas nuklir Israel, menurut sebuah pernyataan Komite Eksekutif PLO, pada Ahad (24/9) di Ramallah, demikian Wafa yange dikutip MINA.

Menurut PLO Israel telah melakukan pembersihan etnis dan pemisahan rasial sebagai kejahatan perang yang harus diselidiki oleh ICC.

“Perluasan permukiman Israel yang digambarkan sebagai agresi, akan menciptakan sistem diskriminasi dan pemisahan rasial,” kata PLO.

Baca Juga: Roket Hezbollah Hujani Tel Aviv, Warga Penjajah Panik Berlarian

Israel digambarkannya seperti melakukan pembersihan etnis yang diam di Lembah Yordan, Yerusalem, selatan Hebron dan Tepi Barat yang diduduki.

“Dampak perbuatan Israel, memutuskan untuk merujuk data permukiman sebagai berkas kejahatan perang dan pembersihan etnis, diskriminasi dan apartheid ke ICC dengan sebuah permohonan mendesak untuk membuka penyelidikan yudisial terhadap kejahatan perang. yang dilakukan oleh Israel di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967,” paparnya.

PLO juga meminta PBB mengambil langkah cepat untuk memeriksa fasilitas nuklir Israel dan perlunya menerapkan keputusan Perjanjian Non-proliferasi Senjata Nuklir, serta meminta PBB untuk memberikan perlindungan kepada rakyat Palestina di bawah pendudukan Israel dengan mengatakan ‘masyarakat internasional, khususnya PBB, tidak dapat melanjutkan kebijakan standar ganda dan tidak menerapkan hukum internasional dan resolusi PBB ketika sampai ke Israel.

“Hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan dengan Palestina tetap menjadi satu-satunya dasar penyelesaian politik komprehensif dan seimbang, akan memberikan keamanan dan stabilitas bagi semua orang di kawasan ini, termasuk negara bagian Palestina pada perbatasan Juni 1967 dengan Yerusalem sebagai ibukota abadi negara Palestina, serta melindungi hak-hak pengungsi Palestina untuk kembali ke rumah mereka sehingga dipaksa keluar dari agresi militer sebagaimana dinyatakan dalam resolusi PBB 194,” tambahnya. (T/R10/B05)

Baca Juga: Sebanyak 1.000 Dokter dan Perawat Gugur akibat Agresi Israel di Gaza

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda