Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PLO KECAM ANCAMAN KEMENDAGRI ISRAEL UNTUK DEPORTASI WARGA PALESTINA

IT MINA - Selasa, 9 Desember 2014 - 06:50 WIB

Selasa, 9 Desember 2014 - 06:50 WIB

487 Views

Kepala perunding PLO Saeb Erekat (Foto: Maan News Agency)
<a href=

plo/">Kepala perunding PLO Saeb Erekat (Foto: Maan News Agency)" width="300" height="200" /> plo/">Kepala perunding PLO Saeb Erekat (Foto: Maan News Agency)

Ramallah, 16 Shafar 1436/9 Desember 2014 (MINA)– plo/">Kepala perunding PLO Saeb Erekat mengatakan, pihaknya mengecam adanya ancaman oleh Kementerian Dalam Negeri Israel untuk mendeportasi penduduk Israel asal Palestina dari kota asal mereka.

“Kebijakan Israel deportasi paksa ini telah mempengaruhi lima warga, hal tersebut adalah ilegal di tempat pertama, dan tidak lain semua ini adalah kebijakan Israel untuk pembersihan etnis terhadap warga Palestina, terutama di Al-Quds,” kata Erekat dalam sebuah pernyataan, seperti dilaporkan Ma’an News Agenyc yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa.

Erekat mengatakan, kebijakan tersebut bagian dari rangkaian tindak pidana harian Israel terhadap warga Palestina dan termasuk juga pembunuhan, penyiksaan, dan terorisme.

Pernyataan Erekat dikeluarkan untuk menaggapi Mahkamah Agung Israel yang sedang mempersiapkan untuk mengeluarkan keputusan tentang apakah akan mendeportasi empat anggota Dewan Legislatif Palestina pada Selasa, namun sidang ditunda pada waktu yang lain.

Baca Juga: Puluhan Ekstremis Yahudi Serang Komandan IDF di Tepi Barat

Dalam pernyataan bersama, pengacara Palestina Hassan Jabarin, Usama al-Saadi, dan Fadi al-Qawasmi mengutuk keputusan Israel untuk menunda sidang.

Para pengacara mengatakan, kasus tidak tergantung pada hukum Israel, tetapi itu bertentangan hukum internasional.

Mereka takut bahwa jika pengadilan memilih untuk mendeportasi anggota parlemen, kasus dapat digunakan untuk mendeportasi Jerusalemite tanpa pertimbangan dasar hukum.

Muhammad Abu Teir, Ahmad Attun, Muhammad Tutah, dan Khalid Abu Arafeh, semua anggota Dewan Legislatif Palestina mengatakan bahwa mereka menghadapi deportasi dari Al-Quds dan penarikan hak tinggal mereka.

Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat

Mereka dalam sebuah pernyataan menyebutkan, bahwa menurut para ahli dan organisasi hak asasi manusia, penarikan hak tinggal dan deportasi dari Al-Quds dengan dalih apapun adalah ilegal dan melanggar konvensi internasional. (T/P010/R11)

Mi’raj Islamic News Agenyc (MINA)

Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Kolom
Khadijah