Ramallah, MINA – Sekretaris Jenderal Komite Eksekutif PLO Saeb Erekat mengecam kunjungan Menteri Luar Negeri AS Mark Pompeo ke Tembok Barat di Al-Quds (Yerusalem) sebagai bagian dari pelanggaran hukum internasional Amerika Serikat.
“Pengumuman AS tentang Dataran Tinggi Golan Suriah ditambah dengan keputusan sepihaknya mengakui Yerusalem sebagai Ibu kota Israel, melegitimasi permukiman ilegal Israel dan menjatuhkan solusi dua negara ini dimaksudkan untuk “membuat perubahan kebijakan AS terhadap konflik Palestina dan Israel.”
Dia juga menegaskan bahwa keputusan ini, merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Demikian Wafa melaporkan dikutip MINA, Jumat (22/2).
Dikatakannya, kunjungan Sekretaris AS Mark Pompeo didampingi oleh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ke Tembok Al-Buraq, juga dikenal sebagai Tembok Barat, adalah bagian dari pelanggaran.
Baca Juga: Tentara Israel Mundur dari Kota Lebanon Selatan
Kepala perunding Palestina menegaskan, Israel telah mengubah penjajahan kolonialnya menjadi sistem apartheid dalam arti penuh dari istilah tersebut dengan menjatuhkan hukuman kolektif kepada rakyat Palestina, mengubah kota, dan kamp Palestina menjadi ghetto yang diatur oleh hukum rasis Israel dan perintah militer.
Israel juga menjarah tanah Palestina dan sumber daya alam, kemudian memaksa pemilik tanah warga Palestina untuk bekerja dalam kondisi seperti perbudakan di tanah mereka.
Dia menyerukan kepada komunitas internasional untuk menghentikan keruntuhan hukum internasional, konvensi dan norma yang mengancam untuk mengubah dunia menjadi pertempuran konflik agama, sektarian dan etnis.
Erekat membuat pernyataannya dalam pertemuan terpisah dengan delegasi Organisasi Buruh Internasional, delegasi mahasiswa dari Kolombia dan Universitas Harvard, dan Perwakilan Irlandia untuk Otoritas Palestina Jonathan Conlon. (T/R03/RS2)
Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)