Ramallah, MINA – Saeb Erekat, Sekretaris Jenderal Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) mengutuk keras rencana Israel untuk menggusur 10 bangunan dan 70 apartemen di Sur Bahir, Kota Al-Quds (Yerusalem Timur) yang diduduki.
Ia mengatakan, penggusuran tersebut akan mengakibatkan pemindahan tiga keluarga Palestina yang berjumlah 17 orang, termasuk sembilan anak-anak.
“Jika penggusuran yang direncanakan itu terjadi, tindakan Israel merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa Keempat serta kejahatan perang berdasarkan Pengadilan Kriminal Internasional,” kata Erekat dalam sebuah pernyataan yang dikutip Wafa, Senin (22/7).
Tindakan dan praktik ilegal Israel, mulai dari pembongkaran rumah, pemindahan paksa hingga penghancuran mata pencaharian warga Palestina di Yerusalem Timur dan seluruh Palestina yang diduduki, bertujuan untuk memperluas pemukiman ilegal Israel dengan mengorbankan tanah dan warga Palestina.
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
Palestina tidak memiliki jalan lain, karena sistem peradilan Israel telah berulang kali menunjukkan keterlibatannya dalam proyek perluasan pemukiman ilegal Israel.
“Oleh karena itu, merupakan tanggung jawab komunitas internasional untuk segera turun tangan menghentikan penghancuran di Sur Bahir dan meminta Israel bertanggung jawab atas pelanggaran hukum internasional yang berulang-ulang,” kata pernyataan tersebut.
Sebelumnya, beberapa pejabat dari badan PBB, UNWRA dan OHCHR di wilayah Palestina yang diduduki, juga menyerukan pernyataan bersama terhadap Israel untuk menghentikan rencana jahatnya tersebut.
Israel berdalih ingin menghancurkan bangunan-bangunan milik warga Palestina tersebut karena dianggap terlalu dekat dengan tembok pembatas di Tepi Barat. (T/Sj/RS2)
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant
Mi’raj News Agency (MINA)