Israel-300x168.jpg" alt="Seorang pengunjuk rasa menempatkan bendera Palestina di pagar penghalang Israel di desa Tepi Barat Rafat dekat Ramallah. (Foto: Press Tv)" width="305" height="171" /> Seorang pengunjuk rasa menempatkan bendera Palestina di pagar penghalang Israel di desa Tepi Barat Rafat dekat Ramallah. (Foto: Press Tv)
Al-Quds, 6 Rabiul Awwal 1436/28 Desember 2014 (MINA) – Anggota Komite Eksekutif PLO, Saeb Erekat mengatakan, beberapa revisi dilakukan terhadap draft resolusi Palestina sebelum mengirimnya ke Dewan Keamanan PBB (DK PBB). Akan tetapi, Erekat tidak mengungkapkan rincian dari amandemen.
Rancangan resolusi yang disetujui oleh Liga Arab pada September lalu, menetapkan 2016 sebagai tanggal penarikan penuh tentara Israel dari wilayah Palestina, Press Tv melaporkan dan dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Ahad.
Resolusi ini juga diharapkan menjadi kerangka waktu untuk negosiasi kesepakatan damai akhir antara Israel dan Palestina.
Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah persatuan nasional Palestina (PLO) mendorong resolusi PBB yang menentukan perbatasan negara Palestina di masa depan berdasarkan garis pra-1967.
Baca Juga: Freedom Flotilla, Kapal Bantuan ke Gaza Diserang Drone di Perairan Internasional
Sementara itu, dipihak Israel telah menyatakan kemarahan atas tindakan Palestina itu.
Pada tahun 1967, Israel menduduki Tepi Barat, Al-Quds timur dan Jalur Gaza, akan tetapi mundur dari wilayah kantung itu pada 2005 lalu.
Palestina berusaha untuk menciptakan negara merdeka di wilayah Tepi Barat, Al-Quds timur dan Jalur Gaza yang terkepung, serta menuntut agar Israel menarik diri dari wilayah Palestina yang diduduki.
Pada bulan November 2012, Majelis Umum PBB memutuskan untuk memperbaharui status Palestina di PBB meskipun ada penentangan kuat dari Israel dan Amerika Serikat.
Baca Juga: Israel Serang Dekat Istana Presiden Suriah
Pembaharuan tersebut memungkinkan Palestina untuk berpartisipasi dalam perdebatan di Majelis Umum PBB dan meningkatkan kesempatan mereka untuk bergabung dengan badan-badan PBB dan Mahkamah Pidana Internasional di mana mereka bisa mengajukan pengaduan terhadap Israel. (T/P011/R11)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Ketua DPR Lebanon Adukan Pelanggaran Israel kepada Jenderal AS