PLO: Netanyahu Caplok Tepi Barat Adalah Kejahatan

Ramallah, MINA – Anggota Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina () memberi reaksi keras atas  pernyataan Perdana Menteri Israel Benjamin bahwa ia akan mencaplok pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki.

“Ini adalah niat untuk melakukan kejahatan perang seperti yang dinyatakan dalam Konvensi Roma dan pelanggaran berat terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. ini merupakan terjemahan praktis dari apa yang disebut hukum bangsa rasis, yang diadopsi awal tahun ini oleh Knesset Israel,” kata wanita tokoh Palestina itu dalam pernyataannya, Senin (1/9)

Dia menilai janji Netanyahu adalah upaya politik dan mengamankan suara dari sayap kanan ekstremis dalam pemilihan legislatif Israel mendatang, melanjutkan implementasi kebijakan untuk menempatkan “Israel Raya” pada semua Palestina bersejarah. Demikian Wafa melaporkan dikutip MINA.

“Tindakan ini mendapat perlindungan politik, hukum, dan keuangan dari pemerintahan Amerika Serikat saat ini, yang Duta besarnya untuk Israel, David Friedman utusannya untuk Urusan Timur Tengah, Jason Greenblatt, keduanya secara aktif mendukung pemukiman ilegal,” kata Hanan.

Menurutnya, kegiatan pemukiman ilegal yang dilakukan Israel memberikan dampak memperkecil setiap peluang perdamaian dan stabilitas, untuk mencegah rakyat Palestina mencapai hak-hak kemerdekaan.

Target pusat komunitas ‘Burj Al Luqluq’ dan lingkungan Isawiya di Yerusalem yang diduduki, di samping kegiatan pembongkaran rumah warga Palestina yang masih berkelanjut, perampasan tanah dan langkah-langkah lain di kota itu menggambarkan niat Israel untuk menggusur penduduk asli Palestina dan mengubah demografis kota tersebut.

“Ilegalitas pemukiman Israel dan status Yerusalem sebagai kota yang diduduki. Komunitas Internasional memiliki kewajiban untuk berkomitmen membela tanah Palestina,” kata Hanan.

Dia menyerukan dunia internasional bertanggung jawab mengambil langkah-langkah pencegahan, termasuk memberikan sanksi pada Israel, menghentikan tindakan ilegal dan perluasan kegiatan pemukiman Yahudi, sebab ini adalah pelanggaran terhadap hukum internasional dan hak-hak nasional Palestina. (T/R03/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.