Canberra, MINA – Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan bahwa Israel “jelas-jelas” melanggar hukum internasional dengan menahan bantuan bagi warga sipil di Gaza, lapor stasiun televisi lokal ABC, Ahad (27/7).
Anthony Albanese menyampaikan pernyataan tersebut dalam sebuah wawancara di program Insiders di ABC, menggambarkan pemandangan kehancuran di Gaza sebagai “sama sekali tidak dapat dibenarkan.” Anadolu melaporkan.
“Kami memiliki aturan main dan aturan tersebut ada karena suatu alasan. Aturan tersebut bertujuan untuk mencegah hilangnya nyawa orang tak berdosa,” ujarnya.
“Hukum internasional menyatakan bahwa Anda tidak dapat meminta pertanggungjawaban orang yang tidak bersalah atas apa yang merupakan konflik,” tambahnya.
Baca Juga: 100 Anggota Kongres AS Ajukan RUU Perangi Kekerasan di Tepi Barat
Mengenai langkah Prancis pekan ini untuk mengakui negara Palestina, Perdana Menteri mencatat bahwa Australia tidak berniat untuk mengikutinya “dalam waktu dekat,” sembari mengisyaratkan keterbukaan untuk melakukannya jika persyaratan tertentu terpenuhi guna memastikan keberlanjutan negara tersebut.
“Kami tidak akan mengambil keputusan apa pun sebagai isyarat, kami akan melakukannya sebagai langkah ke depan jika situasinya terpenuhi,” kata Albanese.
Albanese lebih lanjut menekankan bahwa solusi dua negara yang layak juga harus membahas “pengaturan tentang pembangunan kembali Gaza dan Tepi Barat, juga akan membutuhkan penyelesaian masalah permukiman.”
Ia menegaskan kembali kekhawatirannya atas penderitaan warga sipil, dengan mengatakan, “Seorang anak laki-laki berusia satu tahun bukanlah pejuang Hamas. Korban jiwa dan kematian warga sipil di Gaza sama sekali tidak dapat diterima. Itu sama sekali tidak dapat dibenarkan.” []
Baca Juga: Prancis Larang 8 Perusahaan Israel Ikuti Pameran Pertahanan di Paris
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic