Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PM Bulgaria: Hukum Internasional Harus jadi Pusat Upaya Penyelesaian Konflik Gaza

sri astuti - Sabtu, 17 Februari 2024 - 14:42 WIB

Sabtu, 17 Februari 2024 - 14:42 WIB

10 Views

Perdana Menteri Bulgaria Nikolai Denkov ( Dursun Aydemir - Anadolu Agency )

Munich, MINA – Mengekspresikan keprihatinan atas situasi kemanusiaan  di Jalur Gaza, Perdana Menteri Bulgaria Nikolay Denkov, hari Jumat (16/2) mengatakan hukum kemanusiaan internasional harus menjadi pusat dari semua upaya yang bertujuan untuk menyelesaikan konflik tersebut.

“Tidak ada solusi yang mudah,” kata Denkov ketika menjawab pertanyaan Anadolu tentang situasi di daerah kantong yang terkepung saat Konferensi Keamanan Munich. “Hukum humaniter internasional harus menjadi pusat dari semua upaya untuk menyelesaikan tantangan dan permasalahan yang kita hadapi.”

Edisi ke-60 konperensi tahunan ini dimulai di kota terbesar ketiga di Jerman itu pada hari Jumat, mempertemukan para pemimpin politik dan pakar dari seluruh dunia.

Perdebatan tingkat tinggi diperkirakan akan terjadi mengenai tantangan keamanan paling mendesak di dunia, khususnya serangan Israel di Gaza dan perang di Ukraina.

Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza

Menyinggung pentingnya solusi jangka panjang terhadap konflik, Denkov mengatakan persatuan sangat penting dalam hal ini, sehingga memungkinkan berbagai pihak untuk duduk bersama dan berdiskusi “bagaimana solusi jangka panjang ini dapat dicapai mulai dari hari pertama.”

“Sayangnya, hingga saat ini kami belum melihat kesepakatan tersebut. Jadi, sampai kita bisa mencapai titik target ini, akan sangat sulit untuk berbuat apa pun,” ujarnya.

Israel telah menggempur Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada bulan Oktober, yang menewaskan lebih dari 28.700 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional, yang dalam keputusan sementara pada bulan Januari memerintahkan Tel Aviv menghentikan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza. (T/R7/P1)

Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon

 

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka

Rekomendasi untuk Anda