Ramallah, MINA – Perdana Menteri Palestina Rami Hamdallah mengecam Undang=Undang yang baru disyahkan Israel tentang negara Yahudi sebagai rasisme apartheid.
“Undang-undang rasis itu memberi peluang perluasan terus-menerus permukiman Yahudi di wilayah jajahan yang sejatinya milik Palestina, termasuk Yerusalem yang bersatu adalah ibu kota Israel,” ujarnya dalam pernyataan PNN, Sabtu (21/7/2018).
“Undang-undang kontroversial ini adalah upaya lain untuk menghapuskan identitas Arab-Palestina dan melegitimasi kebijakan Apartheid daripada mempromosikan perdamaian,” lanjutnya.
Undang-undang yang baru diumumkan akan mempengaruhi 1,8 juta warga Palestina yang memegang kewarganegaraan Israel, 2,8 Juta orang Palestina yang tinggal di Tepi Barat, dikelilingi oleh 700.000 pemukim kolonial, dan 1,9 juta warga Palestina yang hidup di bawah pengepungan militer Israel di Jalur Gaza.
Baca Juga: Hamas: Palestina Harus Bersatu untuk Pertahankan Tepi Barat
“Palestina akan dilucuti dari pengakuan politik, hukum dan budaya mereka di tanah mereka sendiri,” imbuhnya.
Hukum Apartheid Israel berbicara tentang Yerusalem sebagai ibu kota Israel, yang mendorong kegiatan kolonial di tanah yang diduduki.
“Ini datang untuk melanggar semua hukum internasional, perjanjian yang ditandatangani, dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menjaga hak-hak Palestina,” ujarnya.
PM Hamdallah menyerukan kepada komunitas internasional untuk bertindak cepat, menghentikan hukum apartheid ini, dan meminta pertanggungjawaban Israel yang telah melegalkan kejahatannya terhadap kemanusiaan. (T/RS2/P1)
Baca Juga: Hamas Lepas Delapan Sandera, 110 Tahanan Palestina Bebas dari Penjara Israel
Mi’raj News Agency (MINA)