Landon, 11 Rajab 1436/30 April 2015 (MINA) – Perdana Menteri Inggris, David Cameron tetap membela agresi militer rezim Israel selama 51 hari di Jalur Gaza, tahun 2014 yang lalu.
Cameron mengatakan, dalam wawancara dengan News Chronicle Yahudi yang berbasis di Inggris, Selasa (28/4), Tel Aviv memiliki hak untuk membela diri yang menjadi sebab agresi ke Gaza Juli=Agustus lalu. Demikian Press tv yang dikutip Mi’raj kislamic News Agency (OMIONA), Kamis.
Israel memulai serangan udara terhadap wilayah Palestina yang terkepung di awal Juli 2014, dan kemudian diperluas dengan invasi darat. Perang berakhir pada akhir Agustus tahun lalu melalui perundingan tak langsung di Kairo.
Sedikitnya 2.200 warga Palestina, termasuk 577 anak-anak, tewas selama 50 hari serangan Israel dan lebih dari 11.100 orang, termasuk hampir 3.380 anak-anak, 2.088 perempuan dan 410 orang tua cedera. Puluhan warga Israel juga tewas selama perang tersebut.
Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant
Cameron mengatakan juga, penting baginya untuk berbicara mengenai eksistensi Israel dan ini juga merupakan pernyataan terbarunya yang menunjukkan dukungan bagi rezim Israel.
Dukungan Cameron atas serangan Israel di Gaza musim panas lalu mengakibatkan mundurnya Menteri Luar Negeri Inggris, Sayeeda Warsi. Warsi mengundurkan diri pada Agustus 2014 yang dikatakannya selama Cameron “secara moral tidak dapat dipertahankan” karena dinilainya gagal untuk mengutuk penderitaan rakyat Palestina di Gaza, akibat agresi Israel.
Organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) dan LSM juga telah mengutuk serangan Israel sejak agresi itu dilancarkan tahun 2014. Pada bulan lalu, Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia (FIDH) menyatakan, Israel melakukan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan selama serangan militer yang menghancurkan Gaza yang terkepung pada Juli-Agustus 2014.
Selanjutnya, kepala perunding Palestina, Saeb Erekat mengumumkan, pada 30 Maret lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah memulai penyelidikikan atas kejahatan perang yang dilakukan Israel selama agresinya di Gaza.
Baca Juga: Turkiye Tolak Wilayah Udaranya Dilalui Pesawat Presiden Israel
Otoritas Palestina secara resmi menjadi anggota ICC pada 1 April, yang memungkinkan warga Palestina untuk menuntut para pejabat Israel atas kejahatan perang. (T/P002/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Setelah 40 Tahun Dipenjara Prancis, Revolusioner Lebanon Akan Bebas