Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PM Netanyahu Khawatirkan Pembangkangan Militer

Zaenal Muttaqin - Selasa, 25 Juli 2023 - 11:19 WIB

Selasa, 25 Juli 2023 - 11:19 WIB

0 Views

Pemimpin penjajah Zionis Israel, Benjamin Netanyahu (Foto: MEMO)

Tel Aviv, MINA – Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam pidato yang disiarkan televisi pada Senin (24/7) malam mengatakan, pemerintahnya melakukan “proses demokrasi” yang bertujuan memulihkan keseimbangan kekuatan, setelah parlemen (Knesset) menyetujui undang-undang yang menghapus uji kewajaran.

Netanyahu menambahkan, pemerintahnya menangguhkan undang-undang selama tiga bulan, dan membuat amandemen rencana dasar, menunjukkan bahwa proposal yang diajukan oleh pemerintah ditolak.

“Kami akan berusaha, dalam beberapa hari ke depan, untuk berdialog dengan pihak oposisi guna mencapai kesepakatan tentang reformasi peradilan,” katanya seperti dikutip Ramallah News.

Netanyahu mengkhawatirkan adanya pembangkangan militer yang akan berdampak bagi keamanan Israel. Karenanya, dia meminta tentara untuk tidak terlibat dalam diskusi politik apa pun.

Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon

Pada Senin (24/7) malam, Knesset Israel akhirnya menyetujui RUU yang menghapuskan “uji kewajaran” yang membatasi pekerjaan Mahkamah Agung Pendudukan.

Menurut saluran Knesset, 64 deputi mendukung undang-undang tersebut, tanpa keberatan, setelah anggota parlemen oposisi meninggalkan aula Knesset selama pemungutan suara untuk memprotes proposal tersebut.

“Pengujian kewajaran” adalah undang-undang yang memungkinkan pengadilan Israel untuk memantau dan meninjau keputusan pemerintah dan membatalkan beberapa di antaranya jika tidak sesuai dengan kepentingan publik.

Undang-undang “pengujian kewajaran” mengatur pemberian otoritas hukum dan administratif kepada badan peradilan untuk menolak keputusan pemerintah, baik yang berkaitan dengan penunjukan dalam pelayanan publik dari kementerian dan lainnya.

Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka

Termasuk keputusan publik lainnya yang bertentangan dengan kepentingan publik dan tidak memberikan bobot yang sesuai untuk kepentingan publik.

Penghapusan undang-undang ini berarti meminggirkan peran Mahkamah Agung dalam mengintervensi keputusan pemerintah, terutama pengangkatan menteri, wakilnya, dan lainnya. (T/B04/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant

Rekomendasi untuk Anda