PM Palestina: Israel Langgar Hak Anak

Ramallah, 3 Dzulhijjah 1437/6 Agustus 2016 (MINA) – Perdana Menteri (PM) Rami Hamdallah mengecam undang-undang baru yang disahkan Parlemen (Knesset), memungkinkan pemenjaraan anak-anak berusia 12 tahun.

Undang-undangan itu ditujukan untuk anak-anak yang melakukan tindakan “terorisme”, secara khusus menargetkan bocah-bocah dari Timur, demikian laporan Kantor Berita Palestina WAFA yang diktuip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Sabtu.

“Undang-undang baru menunjukkan [Israel] secara total mengabaikan hak-hak anak, ketika anak-anak yang dimaksud adalah Rakyat Palestina,” kata Hamdallah. “Kita perlu lebih banyak undang-undang untuk melindungi , tidak dengan hukum untuk mengkriminalisasi anak di bawah umur,” tambahnya.

Tahun lalu, Knesset Israel meloloskan RUU yang melegalkan pemenjaraan anak-anak Palestina asal Al-Quds Timur hingga 20 tahun penjara atas tindakan melemparkan batu. Hal ini juga memungkinkan pengadilan remaja Israel untuk memaksakan denda hingga 10.000 Syekel Israel pada keluarga anak-anak yang dihukum karena “kegiatan teroris,” sebagai bentuk hukuman kolektif.

Anak-anak Palestina dari Tepi Barat tunduk pada hukum militer Israel, yang sudah memungkinkan pemenjaraan anak seusia 12 tahun. Hal ini membuat Israel satu-satunya negara di dunia di mana anak-anak secara sistematis diadili di pengadilan militer dan tunduk pada penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi dan hukuman, demikian menurut laporan UNICEF.

“Perlakuan Israel terhadap anak-anak Palestina adalah pelanggaran Pasal 37 dari Konvensi Hak Anak, yang menyatakan bahwa tidak ada seorang anak pun akan mengalami penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat,” kata Jamal Dajani, Direktur Strategis Komunikasi dan Media di Kantor Perdana Menteri Palestina.

“Tidak ada anak di dunia – tidak dari pihak Palestina maupun Israel – harus tunduk pada interogasi kekerasan, pengasingan, dan ancaman kematian,” tambah Dajani.

Anak-anak Palestina yang sering ditangkap pada malam hari, ditutup matanya, dan dibawa ke penjara-penjara Israel di luar Tepi Barat, jelas melanggar pasal 76 dari Konvensi Jenewa Keempat. Dalam 97 persen kasus, anak-anak tidak memiliki akses kepada pengacara selama interogasi dan orang tua mereka dicegah menghadiri mereka, menurut laporan Lembaga Pertahanan untuk Anak Palestina-Internasional.

Delapan puluh enam persen dari anak-anak bertahan beberapa bentuk kekerasan fisik setelah penangkapan mereka, termasuk pemukulan, menendang, dan gemetar kekerasan. Pada akhir interogasi, anak-anak dipaksa untuk menandatangani ‘pengakuan’ dalam bahasa Ibrani, bahasa yang kebanyakan dari mereka tidak dapat memahaminya. (T/R05/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.