PM Selandia Baru Akan Reformasi UU Senjata

 

Wellington, MINA – Perdana Menteri Jacinda Ardern bertekad untuk mereformasi undang-undang senjata di negaranya.

Ardern menyatakan setelah mengetahui pada hari Sabtu, 16 Maret, bahwa pria yang dituduh sebagai pelaku aksi serangan di dua masjid, secara legal telah membeli senjata yang digunakan dalam pembantaian. Channel News Asia melaporkan.

Ia mengatakan, pria bersenjata itu, seorang Australia berusia 28 tahun, memperoleh lisensi senjata “Kategori A” pada November 2017. Orang itu kemudian mulai membeli lima senjata yang digunakan dalam serangan Jumat di kota selatan pada Jumat kemarin.

Senjata-senjata itu, termasuk dua senapan semi-otomatis, dua senapan dan senjata pengungkit, katanya, berbicara kepada wartawan di Wellington, sebelum menuju ke Christchurch.

Baca Juga:  Ratusan Mahasiswa UI Berkumpul di Perkemahan Solidaritas Palestina

“Fakta bahwa orang ini telah memperoleh lisensi senjata dan memperoleh senjata, maka jelas saya pikir orang akan mencari perubahan, dan saya berkomitmen untuk itu,” katanya.

“Sementara pekerjaan sedang dilakukan untuk rantai peristiwa yang mengarah pada pemegang lisensi senjata ini, dan kepemilikan senjata-senjata ini, saya dapat memberitahu Anda satu hal sekarang, undang-undang senjata kami akan ubah,” lanjutnya.

Ardern mencatat beberapa upaya sebelumnya untuk mereformasi undang-undang pada tahun 2005, 2012 dan 2017.

Dia mengatakan opsi untuk mempertimbangkan akan mencakup larangan senjata semi-otomatis.

Dia juga mengkonfirmasi bahwa pria bersenjata dan dua tersangka lainnya yang juga ditangkap, belum ada dalam deteksi badan intelijen mana pun.

Baca Juga:  Ismail Haniya Ucapkan Terimakasih Atas Rencana Pembangunan RS Ibu dan Anak di Gaza

Meskipun dia telah menerbitkan sebuah manifesto online yang mengindikasikan rencana serangan terhadap Muslim.

“Mereka tidak ada dalam daftar pantauan, baik di sini atau di Australia,” katanya.

“Orang yang dituduh melakukan pembunuhan itu tidak menjadi perhatian komunitas intelijen, maupun polisi, untuk ekstremisme,” tambahnya.

“Saya telah meminta lembaga kami pagi ini untuk bekerja cepat menilai apakah ada kegiatan di media sosial atau sebaliknya, yang seharusnya memicu respons. Pekerjaan itu sudah berlangsung,” imbuhnya.

“Mengingat indikator global seputar ekstremisme, komunitas intelijen kami telah meningkatkan penyelidikan mereka di bidang ini,” ujarnya.

Selandia Baru memperketat undang-undang senjatanya untuk membatasi akses ke senapan semi-otomatis pada tahun 1992, dua tahun setelah seorang pria yang mengalami gangguan jiwa menembak mati 13 orang di kota Aramoana, South Island.

Baca Juga:  Dukung Mahasiswa AS, UI Gelar Perkemahan Solidaritas Palestina

Namun, siapa pun yang berusia di atas 16 tahun dapat mengajukan lisensi senjata api standar, setelah melakukan kursus keselamatan, yang memungkinkan mereka untuk membeli dan menggunakan senapan tanpa pengawasan.

Sementara polisi reguler di Selandia Baru tidak membawa senjata api. Polisi mengandalkan unit pasukan khusus. (T/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Ali Farkhan Tsani

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.