Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PM Selandia Baru Akan Reformasi UU Senjata

Ali Farkhan Tsani - Sabtu, 16 Maret 2019 - 09:15 WIB

Sabtu, 16 Maret 2019 - 09:15 WIB

2 Views

 

Wellington, MINA – Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern bertekad untuk mereformasi undang-undang senjata di negaranya.

Ardern menyatakan setelah mengetahui pada hari Sabtu, 16 Maret, bahwa pria yang dituduh sebagai pelaku aksi serangan di dua masjid, secara legal telah membeli senjata yang digunakan dalam pembantaian. Channel News Asia melaporkan.

Ia mengatakan, pria bersenjata itu, seorang Australia berusia 28 tahun, memperoleh lisensi senjata “Kategori A” pada November 2017. Orang itu kemudian mulai membeli lima senjata yang digunakan dalam serangan Jumat di kota selatan Christchurch pada Jumat kemarin.

Baca Juga: Australia, Selandia Baru, dan Kanada Desak Gencatan Senjata di Gaza

Senjata-senjata itu, termasuk dua senapan semi-otomatis, dua senapan dan senjata pengungkit, katanya, berbicara kepada wartawan di Wellington, sebelum menuju ke Christchurch.

“Fakta bahwa orang ini telah memperoleh lisensi senjata dan memperoleh senjata, maka jelas saya pikir orang akan mencari perubahan, dan saya berkomitmen untuk itu,” katanya.

“Sementara pekerjaan sedang dilakukan untuk rantai peristiwa yang mengarah pada pemegang lisensi senjata ini, dan kepemilikan senjata-senjata ini, saya dapat memberitahu Anda satu hal sekarang, undang-undang senjata kami akan ubah,” lanjutnya.

Ardern mencatat beberapa upaya sebelumnya untuk mereformasi undang-undang pada tahun 2005, 2012 dan 2017.

Baca Juga: Kelompok Pro Palestina di Prancis Rencanakan Aksi Protes di Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Dia mengatakan opsi untuk mempertimbangkan akan mencakup larangan senjata semi-otomatis.

Dia juga mengkonfirmasi bahwa pria bersenjata dan dua tersangka lainnya yang juga ditangkap, belum ada dalam deteksi badan intelijen mana pun.

Meskipun dia telah menerbitkan sebuah manifesto online yang mengindikasikan rencana serangan terhadap Muslim.

“Mereka tidak ada dalam daftar pantauan, baik di sini atau di Australia,” katanya.

Baca Juga: Ratusan Aktivis Yahudi Amerika Serukan Negaranya Embargo Senjata ke Israel

“Orang yang dituduh melakukan pembunuhan itu tidak menjadi perhatian komunitas intelijen, maupun polisi, untuk ekstremisme,” tambahnya.

“Saya telah meminta lembaga kami pagi ini untuk bekerja cepat menilai apakah ada kegiatan di media sosial atau sebaliknya, yang seharusnya memicu respons. Pekerjaan itu sudah berlangsung,” imbuhnya.

“Mengingat indikator global seputar ekstremisme, komunitas intelijen kami telah meningkatkan penyelidikan mereka di bidang ini,” ujarnya.

Selandia Baru memperketat undang-undang senjatanya untuk membatasi akses ke senapan semi-otomatis pada tahun 1992, dua tahun setelah seorang pria yang mengalami gangguan jiwa menembak mati 13 orang di kota Aramoana, South Island.

Baca Juga: “Ummu Ubaidah” Ikut Demo Anti-Israel Di Washington

Namun, siapa pun yang berusia di atas 16 tahun dapat mengajukan lisensi senjata api standar, setelah melakukan kursus keselamatan, yang memungkinkan mereka untuk membeli dan menggunakan senapan tanpa pengawasan.

Sementara polisi reguler di Selandia Baru tidak membawa senjata api. Polisi mengandalkan unit pasukan khusus. (T/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Aljazair: Rakyat Palestina Butuh Dukungan Afrika Lebih Kuat dari Sebelumnya

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Internasional
Internasional