Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Panji Gumilang

kurnia - Rabu, 26 Juli 2023 - 10:14 WIB

Rabu, 26 Juli 2023 - 10:14 WIB

4 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas digelar Rabu 26 Juli 2023.

“Peradilan tersebut dimulai pukul 10.00 WIB. Agenda: sidang pertama. Ruangan: Ali Said,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Namun, laman SIPP PN Jakarta Pusat tidak menampilkan susunan majelis hakim yang akan menangani perkara yang teregister dengan nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst itu. Petitum lengkap yang diajukan Panji juga belum ditampilkan.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Bintang AL sebelumnya mengungkapkan Panji meminta Anwar Abbas untuk membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp1 triliun dalam permohonan gugatan ini.

Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa

Selain itu, Panji juga meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Anwar Abbas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sejumlah pernyataannya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Menyatakan penggugat dan tergugat turut dan patuh terhadap keputusan ini,” ujar Bintang lewat video Senin (10/7).

Bintang mengatakan, sidang akan dipimpin Zulkifli Atjo selaku ketua majelis hakim bersama I Dewa Ketut Kartana dan Betsji Siske Manoe sebagai anggota.

MUI menanggapi gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, terhadap lembaga dan sejumlah pengurus MUI.

Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka

Menurut MUI, gugatan tersebut salah alamat karena MUI tidak pernah menuduh Panji Gumilang sebagai sesat atau menyesatkan.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Ikhsan Abdullah, mengatakan MUI hanya melaksanakan fungsi sebagai himayatul ummah, yaitu melindungi umat Islam dari pemikiran atau ajaran agama yang menyimpang.

Ia mencontohkan salah satu pernyataan Panji Gumilang yang menyebut Alquran sebagai kalam Rasulullah, bukan firman Allah. (R/R4/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Guru Tak Tergantikan oleh Teknologi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Nilai Budaya

 

 

Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia