Pokok-Pokok Pikiran KAHMI Tentang Rohingya

Kita menyaksikan dengan sangat prihatin bahwa situasi di , yang menimpa warga Muslim Rohingya dari hari ke hari semakin memburuk. Masalah yang timbul tidak hanya masalah politik, ekonomi, hukum dan keamanan tetapi sudah masuk pada aspek yang paling hakiki yaitu krisis kemanusiaan. Oleh karena itu, sudah seyogyanya hal ini menjadi perhatian dan sekaligus tanggung jawab dari semua bangsa-bangsa di dunia.

Mencermati perkembangan tersebut, Majelis Nasional menyampaikan pokok-pokok pikiran sebagai berikut:

  1. Segera dilakukan penghentian sementara operasi militer dan tindakan kekerasan lainnya dari pihak manapun di Rakhine State serta memberikn akses secara memadai kepada lembaga-lembaga kemanusiaan atau negara lain untuk menyelamatkan warga Muslim Rohingya dari bahaya kelaparan, ketakutan, penyakit, dan lain-lain.
  2. Mendukung upaya-upaya diplomasi Pemerintah RI dalam hal ini Menteri Luar Negeri dalam penanganan krisis di Rakhine State termasuk pembentukan Aliansi Kemanusiaan untuk Myanmar.
  3. Mendesak Pemerintah RI untuk mengambil inisiatif dalam kerangka ASEAN dan PBB dalam penyaluran bantuan kemanusiaan dan penyelesaian krisis Rohingya secara permanen.
  4. Mengingat sampai saat ini etnis Rohingya tidak atau belum mendapat status kewarganegaraan berdasarkan Konstitusi Myanmar 1962, maka kami menyarankan upaya penyelesaian politik secara permanen melalui alternatif atau tahapan-tahapan sebagai berikut.

a. Mengembalikan etnis Rohingya sebagai warga negra Myanmar melaui proses konstitusional sesuai dengan ketentuan konvensi internasional bahwa “setiap orang”     berhak mendapat status kewarganegaraan. Dalam kaitan ini pengalaman Indonesia dapat dijadikan rujukan yakni ketika melakukan perubahan (amandemen) UUD 1945 pada periode 1999-2002. Melalui amandemen atas Pasal 26 UUD 1945 maka ditentukan bahwa semua orang yang lahir di Indonesia, tanpa ditanya asal usulnya dapat menjadi warga negara Indonesia selama yang bersangkutan atau keadaan menghendaki. Ketentuan demikian kemudian diatur secara lebih rinci di dalam UU RI No.12 tahun 2006.

b. Pemerintah RI bekerjasama dengan Pemerintah Myanmar hendaknya melakukan kajian kembali secara komprehensif dan didukung data-data ilmiah (termasuk uji DNA) terhadap sejarah Etnis Rohingya di Rakhine State yang mengakibatkan Etnis Rohingya saat ini tidak diakui sebagai penduduk yang berhak mendapatkan status kewarganegaraan Myanmar sesuai konstitusi Negara Myanmar. Ini perlu dilakukan untuk menjernihkan status, apakah etnis Rohingya merupakan penduduk yang lama yang sudah turun temurun hidup di daerah tersebut ataukah merupakan pendatang baru yang melakukan eksodus secara ilegal setelah kemerdekaan Myanmar.

c. Mengusulkan agar Indonesia mengambil inisiatif bersama negara-negara ASEAN untuk meneruskan kebijakan penampung sementara semua pengungsi Rohingya di negara masing-masing sambil menunggu penyelesaian permanen status kewarganegaraan etnis Rohingya peh Pemerintah Myanmar. Pada saat yang sama Pemerintah Indonesia bersama ASEAN dan PBB mendesak Myanmar untuk menghentikan pengusiran warga Muslim Rohingya untuk menghindari terjadinya gelombang pengungsi yang semakin hari semakin membesar.

 

Demikian Pokok-Pokok Pikiran dari Majelis Nasional KAHMI. Semoga krisis Rohingya segera mendapat solusi terbaik dan  Allah SWT memberikan rahmat dan petunjuknya dalam membimbing kita membantu warga Muslim Rohingya.

 

Jakarta, 20 Dzulhijjah 1439H/11 September 2017 M

 

MAJELIS NASIONAL KAHMI

 

(L/R04/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Nidiya Fitriyah

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.