Banda Aceh, MINA – Badan Penanggulangan Bencana Aceh memberikan pembekalan materi tentang Mitigasi Bencana kepada 100 personil Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (BHABINKAMTIBMAS) di Lingkungan POLDA Aceh.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait bencana kepada anggota Polri agar nanti saat bertugas di lapangan juga dapat memberikan pemahaman tersebut kepada masyarakat.
Kepala Pelaksana BPBA Teuku Ahmad Dadek, menjelaskan peran aktif lembaga terkait penangulangan bencana termasuk Polri pada setiap kegiatan yang telah dilaksanakan oleh BPBA seperti Penyusunan Rencana Kontinjensi Bencana, Simulasi Bencana termasuk keterlibatan Polri pada Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana di Aceh yang mana Surat Keputusannya ditanda tangani oleh Gubernur Aceh.
“Selama ini BPBA dan Polri sudah menjalin kerjasama yang baik terkait mitigasi bencana. Kerjasama ini harus terus jalan dan dapat diterapkan kepada masyarakat,” Kata Dadek, Rabu (14/11).
Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan
Dadek menyampaikan ada tiga Prinsip Pengurangan Risiko Bencana yang harus dipahami baik Polri, BPBA, Pemerintah dan juga masyarakat.
Pertama, sadar ilmu, artinya keselamatan dalam bencana sangat dipengaruhi dengan pengetahuan yang kita miliki tentang bencana sebagaimana pengetahuan masyarakat Simeulue terhadap Smong (tsunami) 2004 silam, telah menyelamatkan ribuan jiwa.
Kedua prinsip sadar gempa yang artinya tidak ada wilayah Aceh yang aman dari gempa, karenanya perlakukan bangunan, isi bangunan dan cara hidup dan berperilaku sadar gempa.
Terakhir, prinsip sadar smong, dimana jika terjadi gempa dan anda berada di dekat laut segera evakuasi diri Anda baik dengan menjauh atau meninggi tanpa harus menunggu peringatan dini dari siapapun.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
Dadek berharap koordinasi yang sudah terbina dengan baik selama ini dapat diwujudkan melalui penandatangan kerjasama terkait penanggulangan bencana di Aceh termasuk di level Kabupaten/Kota. (L/AP/P2)