Jambi, MINA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi resmi menerapkan aturan pembatasan kendaraan besar yang melintas di Jembatan Aur Duri 1 lintas Jambi-Pekan Baru saat jam sibuk.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, menyatakan bahwa kendaraan barang dilarang melintas pada pukul 06.00–08.00 pagi dan 16.00–18.00 sore.
“Hanya kendaraan pribadi dan roda dua yang diizinkan melewati jembatan pada jam-jam tersebut,” ujar Dhafi, Selasa (4/3), demikian dikutip dari laman JambiLink.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2025, sebagai langkah mengurai kemacetan yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
Baca Juga: BMKG Prediksi Bebeberapa Wilayah Indonesia Hujan Sangat Lebat
Jembatan Aur Duri 1 merupakan jalur utama penghubung Kota Jambi dan Muaro Jambi atau jalan nasioanal yang menghubung Jambi-Pekan Baru, yang sering mengalami kemacetan parah, terutama pada jam kerja. Tingginya volume kendaraan serta kondisi jembatan yang membutuhkan perbaikan menjadi faktor utama diterapkannya pembatasan ini.
Dalam beberapa hari terakhir, kemacetan di kawasan tersebut semakin memburuk, dengan antrean kendaraan mengular hingga Desa Kademangan, Kecamatan Jaluko, bahkan melintasi beberapa desa di Muaro Jambi.
Situasi terparah terjadi pada pagi dan sore hari, saat aktivitas masyarakat sedang tinggi. Kendaraan berat yang melintas memperlambat arus lalu lintas, membuat pengendara pribadi kesulitan melaju.
Dhafi mengatakan, penerapan pembatasan ini diharapkan dapat mengurai kepadatan lalu lintas dan membuat perjalanan masyarakat lebih lancar. []
Baca Juga: Ketua KPI Minta Media Prioritaskan Pemulihan Korban dalam Peliputan Banjir
Mi’raj News Agency (MINA