Jambi, MINA – Polda Jambi telah mengambil langkah tegas dalam memberantas judi online dengan meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir 2.180 situs judi online.
Kombes Pol Taufik Nurmandia, Dirreskrimsus Polda Jambi, menyatakan bahwa tim cyber terus melakukan patroli untuk mencari dan memblokir situs-situs judi online yang meresahkan masyarakat, Rabu (6/8) di Jambi.
Taufik juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan internet dan menghindari kata kunci yang berkaitan dengan judi online.
“Masyarakat harus lebih waspada dan tidak terlibat dalam judi online karena dapat membahayakan,” kata Taufik.
Baca Juga: AWG Tagih Janji Astacita Prabowo untuk Palestina
Dengan upaya ini, Polda Jambi berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sejahtera bagi masyarakat Jambi dengan mengurangi aktivitas judi online. []
Mi;raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sekolah Rakyat di Situbondo Siap Beroperasi 2026, Sasar 5.000 Calon Siswa Kurang Mampu