Jakarta, MINA – Polda Metro Jaya Jakarta menetapkan Iman Mahlil menjadi tersangka kasus penggantian barcode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kotak amal di Masjid kawasan Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, Pelaku QRIS “palsu” kotak amal sejumlah masjid di kawasan DKI Jakarta tertangkap pada Selasa 11 April.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Iman Mahlil kini telah jadi tersangka statusnya karena mengganti barcode QRIS kotak amal di Masjid kawasan Jakarta.
“Yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka,” katanya kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (11/4).
Baca Juga: Masjid Pantai Bali Gelar Lomba Omplok Layar Tunjukkan Solidaritas Palestina
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan Imam dikenakan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan Imam dikenakan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.
“Dengan ancaman penjara diatas lima tahun,” kata Auliansyah. (R/R8/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Market Day Festival Baitul Maqdis Meriahkan BSP 2024 di Samarinda