Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Metro Jaya Naikkan Status Penyidikan Dugaan Korupsi Reklamasi

Ali Farkhan Tsani - Ahad, 5 November 2017 - 04:53 WIB

Ahad, 5 November 2017 - 04:53 WIB

112 Views

Pulau reklamasi (FB Polda Metro Jaya)

reklamasi-300x171.jpg" alt="" width="300" height="171" /> Pulau reklamasi (FB Polda Metro Jaya)

Jakarta, MINA – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status penyelidikan kasus mega proyek reklamasi Teluk Jakarta ke tahap penyidikan, setelah polisi menemukan alat bukti adanya dugaan korupsi berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi.

“Ada 30-an lebih yang sudah kami periksa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, (4/11/2017).

Guna mengetahui kerugian negara dalam kasus ini polisi tengah bekerja sama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), status FB Polda Metro Jaya menyebutkan.

Bahkan dalam waktu dekat, penyidik berniat memanggil sejumlah saksi baik dari dinas terkait yang memberikan ijin hingga para nelayan yang terkena dampak akibat proyek reklamasi tersebut.

Baca Juga: Tumbangnya Rezim Asaad, Afta: Rakyat Ingin Perubahan

“Namanya penyidikan itu kan mencari siapa pelakunya. Kita tunggu saja, sembari kita mencari keterangan dari beberapa dinas, nelayan juga ada, semua yang berkaitan dengan reklamasi pasti kita mintai keterangan,” ujar Kombes Pol Argo.

Meski telah menaikkan status ke tahap penyidikan, tapi belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun Kombes Pol Argo belum membeberkan secara rinci dugaan korupsi yang ditemukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat melakukan gelar perkara.

“Tentunya kita akan mencari, entah itu dari NJOP-nya, atau marketnya atau apa. Kalau penyimpangan itu kan mengeluarkan uang negara, nanti pasti akan ada kerugian negara,” tandas Kombes Pol Argo.

Baca Juga: Resmikan Terowongan Silaturahim, Prabowo: Simbol Kerukunan Antarumat Beragama

Kasus ini mencuat sejak terjadinya polemik tentang mega proyek reklamasi di tengah masyarakat.

Atas dasar hal itu sejak September 2017 lalu polisi melakukan penyelidikan dengan mengunpulkan bukti-bukti termasuk meminta data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Koordinator Kemaritiman.

Selanjutnya, saksi dan ahli juga akan dimintai keterangan. (T/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Konflik Suriah, Presidium AWG: Jangan Buru-Buru Berpihak  

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Breaking News
Breaking News
Breaking News