Jakarta, MINA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus jual beli obat-obatan palsu hingga obat keras golongan G senilai Rp 130,04 miliar, dan menangkap 5 orang pelaku dari hasil pemeriksaan, 5 orang tersebut berperan sebagai pengedar.
“Saat ini status mereka sebagai pengedar, pelaku, belum bisa katakan kalau sebagai pembuat atau produsen,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (31/5).
Auliansyah mengatakan, pihak kepolisian akan memburu pembuat atau pemasok obat-obatan palsu kepada para 5 tersangka, IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62). Dalam kasus tersebut, sebanyak 77.061 obat-obatan disita.
“Untuk pembuatnya pasti kita lagi mendalami karena memang untuk saat ini sudah mengarah. Tapi masih kita dalami siapa pembuat daripada obat-obatan palsu dan obat-obatan yang tanpa ada izin edar,” jelasnya.
Baca Juga: Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang menambahkan, masyarakat harus berhati-hati saat membeli obat-obatan tersebut, juga meminta untuk tidak membeli obat-obatan di dua toko online yang sudah diketahui menjual obat palsu.
“Harus sangat berhati-hati dalam membeli produk, baik suplemen maupun obat-obatan sangat berhati-hati. Di sini kami tekankan ada dua online shop yang sudah positif menjual suplemen palsu. Jadi untuk masyarakat yang pernah membeli suplemen obat-obat di toko online ini mohon agar berhati-hati,” kata dia.
Sementara Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Victor D. H. Inkiriwang menambahkan, warga harus berhati-hati membeli produk baik suplemen maupun obat-obatan.
“Kami juga tekankan ada dua online shop yang sudah positif menjual suplemen palsu ditoko online. Tidak (paham obat-obatan). (Belajar obat-obatan) otodidak,” kata Victor.
Baca Juga: AWG Gelar Dauroh Akbar Internasional Baitul Maqdis di Masjid Terbesar Lampung
Lanjut katanya, alasan mereka berbisnis tersebut hanya untuk mencari keuntungan. Diketahui para tersangka sudah menjalani bisnis sejak 2021 dengan keuntungan mencapai Rp 130,4 miliar.
“Tujuan mencari keuntungan. Keuntungan untuk apa, sementara masih kita dalami. Yang pasti kasus ini masih dikembangkan. Kita edukasi masyarakat, yang banyak belum tahu membedakan produk asli dan palsu,” katanya. (R/R4/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Embassy Gathering Jadi Ajang Silaturahim Komunitas Diplomatik Indonesia
Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris