Jakarta, MINA – Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud mengatakan, pelaksanaan shalat di Ponpes Az-Zaytun tetap sah, tapi makruh. Ia mengingatkan, jumhur fuqaha soal campur aduk saf menyatakan shalatnya tetap sah walau makruh.
“Bahwa beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala memiliki aturan-aturan dan hukum-hukum tertentu,” kata Marsudi, Senin (1/5).
Marsudi menjelaskan, makruh merupakan sesuatu yang tidak disenangi Allah Subhanahu wa Ta’ala . Sedangkan, untuk tata cara beribadah sebagai bentuk sudah diatur sejak dulu, diajarkan nabi-nabi.
Marsudi menuturkan, selain aturan-aturan dan hukum-hukum yang ditetapkan terdapat poin penting yang perlu diperhatikan dalam segala ibadah yaitu adab. Ia menekankan, adab kesopanan yang telah diajarkan ulama-ulama.
Baca Juga: Kota Semarang Raih Juara I Anugerah Bangga Berwisata Tingkat Nasional
“Ketika kita beribadah sudah ada aturan bakunya, hukumnya, bagaimana melaksanakan shalat sendiri, bagaimana melakukan shalat berjamaah antara laki-laki dan perempuan,” ujar Marsudi.
Ia berharap, kasus Ponpes Az-Zaytun ini tidak menjadi polemik yang berkepanjangan dan membingungkan. Sebab, saat ini, jika kita ingin mempelajari tata cara shalat sudah dimudahkan teknologi informasi.
“Mudah-mudahan tidak menjadi polemik di masyarakat karena tuntunan seperti ini alhamdulillah sekarang mudah dicari,” kata Marsudi.
Ponpes Az-Zaytun menuai polemik usai cara shalat mereka yang mencampur saf antara laki-laki dan wanita. Bahkan, mereka kembali menuai perhatian usai menyebut Bung Karno sebagai mazhab mereka. (R/P2/P1)
Baca Juga: Banjir Rob Jakarta Utara Sebabkan 19 Perjalanan KRL Jakarta Kota-Priok Dibatalkan
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Banjir Rob Rendam Sejumlah Wilayah di Pesisir Jakarta Utara