Polemik Az-Zaitun, MUI Sampaikan Sikap

Jakarta, MINA – Wakil Ketua Umum , KH Marsudi Syuhud mengatakan, pelaksanaan shalat di Ponpes Az-Zaytun tetap sah, tapi makruh. Ia mengingatkan, jumhur fuqaha soal campur aduk saf menyatakan shalatnya tetap sah walau makruh.

“Bahwa beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala memiliki aturan-aturan dan hukum-hukum tertentu,” kata Marsudi, Senin (1/5).

Marsudi menjelaskan, makruh merupakan sesuatu yang tidak disenangi Allah Subhanahu wa Ta’ala . Sedangkan, untuk tata cara beribadah sebagai bentuk sudah diatur sejak dulu, diajarkan nabi-nabi.

Marsudi menuturkan, selain aturan-aturan dan hukum-hukum yang ditetapkan terdapat poin penting yang perlu diperhatikan dalam segala ibadah yaitu adab. Ia menekankan, adab kesopanan yang telah diajarkan ulama-ulama.

Baca Juga:  Bukan Heat Wave, BMKG: Peralihan Musim Penyebab Suhu Udara Jadi “Gerah”

“Ketika kita beribadah sudah ada aturan bakunya, hukumnya, bagaimana melaksanakan shalat sendiri, bagaimana melakukan shalat berjamaah antara laki-laki dan perempuan,” ujar Marsudi.

Ia berharap, kasus Ponpes Az-Zaytun ini tidak menjadi polemik yang berkepanjangan dan membingungkan. Sebab, saat ini, jika kita ingin mempelajari tata cara shalat sudah dimudahkan teknologi informasi.

“Mudah-mudahan tidak menjadi polemik di masyarakat karena tuntunan seperti ini alhamdulillah sekarang mudah dicari,” kata Marsudi.

Ponpes Az-Zaytun menuai polemik usai cara shalat mereka yang mencampur saf antara laki-laki dan wanita. Bahkan, mereka kembali menuai perhatian usai menyebut Bung Karno sebagai mazhab mereka. (R/P2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: Widi Kusnadi

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.