Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polemik Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Menag Angkat Bicara

Hasanatun Aliyah - Rabu, 23 Januari 2019 - 23:57 WIB

Rabu, 23 Januari 2019 - 23:57 WIB

5 Views

Jakarta MINA – Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin angkat bicara terkait polemik pembebasan bersayarat terhadap Ustadz Abu Bakar Baasyir yang dipidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Teroris Gunung Sindur, Bogor. Akibatnya ia belum jadi dibebaskan Rabu (23/1) ini.

“Keluarga Abu Bakar Baasyir sebelumnya pernah mengajukan pembebasan bersyarat sejak 2017 karena alasan kesehatan. Dari permohonan tersebut harapan keluarga mendapatkan jawaban bahwa Abu Bakar Ba’asyir dapat pembebasan bersyarat pada 13 Desember 2018 karena sudah menjalani 2/3 dari masa tahanannya (9 tahun dari 15 tahun yang telah ditetapkan),” katanya di Jakarta, Rabu (23/1).

Ia menjelaskan, untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, Abu Bakar Baasyir harus membuat pernyataan tertulis kesetiaan terhadap Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), namun sayangnya Baasyir menolak untuk menandatangani pernyataan tersebut.

“Atas ketidaksediaan beliau inilah yang kemudian Bapak Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk mendalami kasus ini, untuk melihat persoalan ini secara lebih komprehensif,” ujarnya.

Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online

Menurutnya, pengakuan untuk setia kepada Pancasila dan NKRI merupakan sesuatu yang sangat mendasar bagi setiap warga negara Indonesia, karena itu, presiden memerintahkan pejabat terkait untuk melakukan pengkajian.

“Ini yang lalu kemudian Pak Presiden memerintahkan secara tegas kepada pejabat-pejabat terkait untuk melakukan kajian secara mendalam, secara komprehensif, termasuk Kementerian Agama,” tutupnya.

Sebelumnya ditempat berbeda, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyampaikan, upaya pembebasan Ustad Abu Bakar Baasyir tertunda karena tak dipenuhinya beberapa syarat dari sisi hukum.

Menurutnya, setia kepada NKRI dan juga Pancasila merupakan hal yang sangat prinsip dan tidak bisa ditawar.

Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan

“Ini namanya pembebasan bersyarat. Bukan pembebasan murni. Syaratnya harus dipenuhi,” ujarnya. (L/R10)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Haji 1445 H