POLIGAMI ANTARA ANJURAN DAN LARANGAN

Oleh Rifa Arifin, Wartawan Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Allah Subhanahu wata’alla berfirman: “Dan tidaklah harus bagi orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan apabila Allah dan Rasul menetapkan keputusan mengenai sesuatu perkara (tidaklah harus mereka) mempunyai hak memilih ketetapan sendiri mengenai urusan mereka. Dan sesiapa yang tidak taat kepada hukum Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya ia telah sesat dengan kesesatan yang jelas dan nyata.” (Al-Qur’an, Surah Al-Ahzab ayat 36)

 

Definisi

berasal dari bahasa Yunani, yaitu apoulus yang mempunyai arti banyak serta gamos yang mempunyai arti perkawinan. Maka ketika kata ini digabungkan akan berarti suatu perkawinan yang banyak dan bisa jadi dalam jumlah yang tidak terbatas.

Kata poligami hampir sama dengan poligini. Di mana poligini berasal dari kata polus yang berarti banyak; dan gene yang berarti perempuan.

Dari pengertian itu dapat dipahami, bahwa yang dimaksud dengan poligami dan poligini ialah suatu system perkawinan di mana salah satu pihak (suami) mengawini lebih dari satu istri pada waktu bersamaan. Artinya istri-istri tersebut masih dalam tanggungan suami tidak diceraikan tetapi masih sah menjadi istrinya. Ada juga istilah poliandri, di mana yang menjadi pelaku poliandri adalah sang istri. Tetapi poliandri tidak diperbolehkan dalam secara jelas. Isitilah ini muncul hanya untuk menandingi makna dari poligami itu sendiri.

Kebalikkan dari poligami yaitu monogami, di mana di dalam perkawinan tersebut suami hanya mempunyai satu istri. Monogami pada kenyataanya lebih sesuai dengan perilaku manusia dan menjadi status mayoritas penduduk bumi saat ini.

 

Rumusan masalah

Debat mengenai poligami sebenarnya baru semarak sejak kesadaran akan keseteraan gender muncul. Sebelum gerakan feminisme lahir, poligami hampir tak pernah menjadi perdebatan luas (ini jangan diartikan bahwa feminisme itu salah total karena jadi “biang” perlawanan terhadap poligami). Buktinya, di banyak kitab-kitab tafsir klasik-konservatif terhadap ayat-ayat tentang poligami, hampir tak ditemukan—untuk tak dikatakan tak ada sama sekali — kritik terhadap poligami. Kalaupun ada kritik terhadap poligami sebagai bentuk ketimpangan relasi gender, itu biasanya ada di tafsir-tafsir “modern”, terutama karya cendekiawan Muslim yang telah bergaul dengan pemikiran feminis.

Di samping itu, jika memang sejak awal Islam telah mempromosikan monogami (atau sekurang-kurangnya hanya membolehkan poligami dalam kondisi darurat), mestinya sudah ada upaya bertahap ke arah itu baik melalui tulisan ulama masa salaf maupun meminjam tangan politik dari umat Islam perdana.

Kenyataanya, hal itu tak ada. Sejauh penelusuran saya, tak saya dapati argumen dari para sarjana Muslim antipoligami yang memaparkan data sejarah dari rujukan klasik yang melarang poligami. Justru ada banyak ulama dan para khalifah dulu yang berpoligami. Hingga sebelum kira-kira dekade 1990-an, masih banyak kiai-kiai dan para ustadz yang berpoligami. Para kiai berpoligami pun bukan karena kondisi darurat, sebagaimana argumen para pengkritik poligami. Dan secara umum, kondisi rumah tangga mereka baik-baik saja.

Ini tak berarti saya hendak menyatakan bahwa poligami itu anjuran, apalagi sunnah Nabi. Argumen dari para pengkritik poligami bahwa Nabi sendiri tak rela saat putrinya, Fathimah, mau dimadu oleh Sayyidina Ali, itu tepat sekali. Kalau Nabi menganjurkan poligami, tentu juga ada perintah bernada anjuran dari Nabi agar para Sahabat berpoligami. Dan kita tahu, Nabi hanya beristri satu, Khadijah, selama 28 tahun. Ini waktu yang jauh lebih lama ketimbang masa Nabi berpoligami yang 8 tahun. Tegaslah bahwa poligami itu bukan sunnah.

Namun demikian, sangat jelas bahwa tafsir-tafsir konservatif sepakat poligami itu boleh. Orang-orang yang antipoligami harus bisa merubuhkan tembok tebal teks al-Quran kalau mau mengharamkan praktik poligami.

Yang kadang jadi persoalan, di antara tafsir kritis terhadap poligami itu, menurut saya, ada yang terkesan memaksakan. Misalnya, tafsir tentang makna “adil”. Dikatakan bahwa poligami itu syaratnya adil (QS an-Nisa [4]:3). Dan adil itu, juga disebutkan oleh al-Quran di surah yang sama, tak mungkin terwujud (QS [4]:129): “Kalian sekali-kali tidak tidak bisa berlaku adil terhadap istri-istrimu walaupun kamu mau; karena itu janganlah kamu terlalu cenderung kepada salah seorang istri kamu, sehingga meninggalkan sama sekali istri yang lain.”

Dengan berdasar kedua ayat itu, sebagian orang berpendapat, bahwa karena adil dalam poligami tidak mungkin terwujud, maka poligami bisa dilarang.

Saya tidak sepakat dengan argumen itu. Kedua ayat itu menyatakan adil dalam konteks yang berbeda. Mayoritas tafsir klasik, sekurang-kurangnya dari yang pernah saya baca, menyebutkan bahwa adil dalam QS 4:3 itu ialah adil dalam materi dan pergiliran. Adapun adil dalam QS 4:129 itu adalah adil dalam membagi perasaan cinta yang disebut tak mungkin bisa dilakukan.

Terkait yang terakhir ini, Nabi pernah mengadu tentang kecondongannya pada Sayyidah Khadijah, kemudian Aisyah, dibanding istri-istri yang lain. Nabi berdoa, “Allahumma inna hadzihi qismati fima amliku fala talumni fima tamlik wala amlik” (Ya Allah, inilah pembagian (dari segi fisik, materi, dan pergiliran—AAF) yang kumampu, maka jangan mencelaku pada apa yang Kaukuasai dan tak kukuasai [Rujuklah keterangan mengenai hal ini di kitab tafsir terhadap QS 4:129 itu, misalnya, di karya al-Qurthubi dan Ibn Katsir] Keterangan itu menunjukkan bahwa bahkan Nabi pun merasa tidak bisa adil dalam perasaan cinta. Ini memang manusiawi sekali. Dan QS 4:129 tentang ketakmungkinan adil dalam perasaan terhadap istri-istri itu berlaku universal.

Di samping itu, jika tafsir “adil” ala pengkritik poligami di atas diterima, maka konsekuensi logisnya cukup fatal. Yakni, bahwa al-Quran mengandung kontradiksi: bagaimana bisa al-Quran membolehkan poligami asal adil, sementara pada saat yang sama adil itu sendiri dinyatakan tidak mungkin terjadi?

Dalam kontroversi tentang poligami ini, debat mengenai apakah Islam itu pro-poligami, atau anti-poligami, atau membolehkan poligami hanya dalam kondisi darurat, menurut saya kurang produktif. Perdebatan yang lebih relevan sebenarnya ialah apakah poligami (kita ambil saja pendapat yang menyatakan boleh) itu bisa diintervensi oleh negara sehingga negara bisa melarangnya?

Pendapat yang saya setujui: bisa! Pernikahan bukan urusan privat. Pernikahan melibatkan dua pihak (suami-istri) atau lebih (jika punya anak). Karena itu, ia juga bersinggungan dengan kemaslahatan umum, bukan individual, sehingga negara bisa turun mencampuri. Fatwa Muhammad Abduh serta beberapa cendekiawan Muslim modern tentang bolehnya negara untuk mengintervensi urusan poligami (fatwa itu muncul sebab Abduh menemukan banyak ketidakadilan dalam kasus-kasus poligami di Mesir) sangat perlu dipertimbangkan. Negara, menurut kaidah besar dalam fikih, berkewajiban mengatur kepentingan publik (tasharruf al-imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bi al-mashlahah).

Suatu hal yang menurut agama itu boleh tidak lantas berarti negara tak bisa melarangnya. Khusus dalam hal ini, analogi Fazlur Rahman antara poligami dan perbudakan itu tepat. Perbudakan tak dilarang dalam al-Quran tapi negara boleh melarangnya, dan saya rasa common sense orang-orang zaman sekarang tak lagi rela dengan praktik perbudakan.

Di antara dasar ushul al-fiqh yang relevan dengan hal ini ialah sadd ad-dzari’ah (menutup jalan/wasilah yang sebenarnya boleh dalam agama tapi itu menjadi potensi munculnya mudarat). Sadd ad-dzari’ah bisa dilakukan dengan syarat bahwa hal yang hendak dilarang itu dalam praktiknya di lapangan sering ditemukan mudaratnya yang lebih dominan ketimbang aspek maslahatnya.

Di antara contoh mengenai aplikasi sadd ad-dzari’ah ini, yang juga sempat meramaikan debat negeri ini, ialah pelarangan nikah sirri (tak dicatatkan di KUA)—tapi upaya ini belum berhasil. Bila dalam prakteknya nikah sirri itu lebih banyak yang berujung pada kezaliman (karena istri yang dizalimi tak bisa menggugat ke pengadilan saat suaminya minggat tak bertanggungjawab) maka nikah sirri bisa dilarang. Dan perlu diingat bahwa pelarang oleh negara tidak berarti menyatakan bahwa hal itu haram dalam agama. Pelarangan oleh negara adalah satu hal, sedangkan keharaman dalam agama adalah hal yang lain lagi.

Karena itu, jika negara mau melarang poligami, ia mesti bisa mempertanggungjawabkan data-fakta bahwa dari keseluruhan kasus poligami di negeri ini, sisi mudaratnya lebih dominan daripada sisi maslahatnya. Di antara sisi mudarat itu, misalnya, poligami lebih sering membawa perlakuan tak adil pada satu istri, sehingga kerap berujung pada perceraian atau hilangnya harmoni dalam rumah tangga.

Kalau negara tak bisa memaparkan data-fakta itu, dan justru praktik poligami di lapangan masih banyak yang berlangsung baik-baik saja, maka negara tak bisa melarang poligami dengan dasar mekanisme sadd ad-dzari’ah, selain tentu saja negara akan menerima banyak protes dari umat Islam. (P013/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Sumber pembanding ;

Pembelaan ummat manusia, Labib LZ. Halaman 15 (PDF)

 

Comments: 0