Jakarta, MINA – Polda Metro Jaya telah mengamankan uang sebagai barang bukti terkait kasus judi online (judol) yang dibekingi oleh pegawai Kementeri Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebesar Rp150 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memburu aset para tersangka lainnya yang terlibat.
“Sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar Rp 150 miliar rupiah,” kata Ade kepada wartawan, Sabtu (23/11).
Ade menambahkan, pihaknya masih belum menutup kemungkinan soal adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Ibunda Mahfud MD Meninggal Dunia
Polda Metro Jaya terus mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar, dan pihak-pihak lain dengan penerapan tindak pidana perjudian dan juga TPPU, tindak pidana pencucian uang atau money laundry untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Dubes UEA Sambut Baik Kerja Sama dengan MUI DKI Jakarta