Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi Amankan Uang Rp150 M dari Kasus Judol

Widi Kusnadi Editor : Rendi Setiawan - Sabtu, 23 November 2024 - 20:50 WIB

Sabtu, 23 November 2024 - 20:50 WIB

30 Views

Ilustrasi: judi online. (MINA)

Jakarta, MINA  – Polda Metro Jaya telah mengamankan uang sebagai barang bukti terkait kasus judi online (judol) yang dibekingi oleh pegawai Kementeri Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebesar Rp150 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memburu aset para tersangka lainnya yang terlibat.

“Sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar Rp 150 miliar rupiah,” kata Ade kepada wartawan, Sabtu (23/11).

Ade menambahkan, pihaknya masih belum menutup kemungkinan soal adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Hari Terakhir Pelunasan, Seluruh Kuota Haji Khusus 1446 H/2025 M Sudah Terisi

Polda Metro Jaya terus mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar, dan pihak-pihak lain dengan penerapan tindak pidana perjudian dan juga TPPU, tindak pidana pencucian uang atau money laundry untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

 

 

Baca Juga: Penelitian Terbaru, Gen Z di AS Pro Perjuangan Palestina dan Anti Israel

Rekomendasi untuk Anda

MINA Millenia
Indonesia
Indonesia
Kolom
Indonesia
Indonesia
Indonesia