Makkah, 16 Jumadil Akhir 1436/5 April 2015 (MINA) – Polisi Kerajaan Arab Saudi baru-baru ini menutup sebuah pabrik di distrik Khalidiya, Makkah, yang menjual air Zamzam palsu kepada orang Islam.
Pabrik tersebut menjual air keran yang dikatakan bersumber dari sumur di dalam Masjidil Haram yang suci, CII Broadcasting yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Ahad (5/4).
Penipuan itu kemudian terbongkar dan diperiksa oleh polisi Kerajaan. Polisi melakukan pemeriksaan setelah peziarah yang datang ke Makkah mencium bau bangkai tikus dari air Zamzam yang dibelinya.
Penyelidikan lebih lanjut menyebabkan polisi merazia pabrik.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Penyergapan menjaring empat tersangka, di saat mereka mengisi ratusan botol dengan air keran yang tidak aman dan diakui sebagai air Zamzam.
Polisi juga menyita 16.000 kotak kemasan untuk pembotolan air.
“Sayangnya, ini bukan yang pertama kalinya terjadi. Jelas orang datang ke sini untuk umrah atau haji dan mereka ingin membawa air Zam Zam pulang untuk keluarganya. Apa yang terjadi, sayangnya, beberapa dealer yang tidak bermoral mengisi botol dengan air biasa dan mereka menjualnya kepada peziarah yang tidak curiga, kemudian membawanya ke tanah airnya dan berpikir itu air Zamzam,” kata Naseem Chowdhury, koresponden CII untuk Timur Tengah.
Sebelumnya, kasus serupa pernah terjadi beberapa kali.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Lokasi pabrik berada sekitar 10 menit berkendara dari Haram Sharif.
Chowdhury menjelaskan, air biasa dan air Zamzam rasanya berbeda. Tapi banyak peziarah yang mengaku tidak bisa membedakannya.
Dia menghimbau agar peziarah membeli dari outlet yang terakreditasi, seperti pabrik resmi King Abdullah Zamzam, dan memastikan segelnya benar.
Di Jakarta, ibukota Indonesia, beberapa hari yang lalu, Kepolisian Jakarta Pusat berhasil menggrebek produsen air zamzam palsu dan minyak zaitun palsu. (T/P001/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal