Semarang, MINA – Polisi membubarkan secara paksa massa aksi demonstrasi mengecam DPR RI-pemerintah yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait RUU Pilkada di depan kantor DPRD Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (22/8).
Polisi dengan menggunakan gas air mata dan water cannon untuk membubarkan aksi massa aksi yang didominasi oleh mahasiswa tersebut.
Mahasiswa dalam aksi tersebut berasal dari berbagai kampus di Jawa Tengah antara lain Universitas Negeri Semarang (Unes), Universitas Diponegoro (Undip) hingga UIN Walisongo. Mereka memulai aksi sejak pukul 10.00 WIB.
Polisi terlibat aksi saling dorong dengan polisi setelah massa berhasil merobohkan pagar kantor DPRD Semarang. Polisi yang sudah membentuk barikade lengkap dengan kendaraan taktis (rantis) itu sempat mengancam mahasiswa agak tidak masuk ke dalam lingkungan kantor DPRD.
Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman
Pada pukul 13.30 WIB, polisi memakasa massa aksi membubarkan diri dengan menyemprotkan water cannon dan melemparkan gas air.
Aksi menolak RUU Pilkada itu juga berlangsung di depan Gedung DPR RI, Jakarta pada hari ini. Bersamaan dengan jadwal awal pengesahan RUU tersebut.
Namun, informasi terbaru bahwa rapat paripurna DPR RI itu resmi ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
Meski begitu, belum ada kepastian apakah RUU Pilkada itu batal disahkan sebelum masa pendaftaran Pilkada dibuka pada 27 Agustus mendatang.[]
Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan
Mi’raj News Agency (MINA)