Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi Bubarkan Paksa Massa Aksi di Semarang Pakai Gas Air Mata

Arina Islami Editor : Zaenal Muttaqin - Kamis, 22 Agustus 2024 - 15:45 WIB

Kamis, 22 Agustus 2024 - 15:45 WIB

43 Views

Polisi membubarkan secara paksa massa aksi yang didominasi oleh mahasiswa dengan menggunakan gas air mata dan water cannon saat demonstrasi mengecam DPR RI-pemerintah yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada di depan kantor DPRD Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (22/8/2024). [Foto: X]

Semarang, MINA – Polisi membubarkan secara paksa massa aksi demonstrasi mengecam DPR RI-pemerintah yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait RUU Pilkada di depan kantor DPRD Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (22/8).

Polisi dengan menggunakan gas air mata dan water cannon untuk membubarkan aksi massa aksi yang didominasi oleh mahasiswa tersebut.

Mahasiswa dalam aksi tersebut berasal dari berbagai kampus di Jawa Tengah antara lain Universitas Negeri Semarang (Unes), Universitas Diponegoro (Undip) hingga UIN Walisongo. Mereka memulai aksi sejak pukul 10.00 WIB.

Polisi terlibat aksi saling dorong dengan polisi setelah massa berhasil merobohkan pagar kantor DPRD Semarang. Polisi yang sudah membentuk barikade lengkap dengan kendaraan taktis (rantis) itu sempat mengancam mahasiswa agak tidak masuk ke dalam lingkungan kantor DPRD.

Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman

Pada pukul 13.30 WIB, polisi memakasa massa aksi membubarkan diri dengan menyemprotkan water cannon dan melemparkan gas air.

Aksi menolak RUU Pilkada itu juga berlangsung di depan Gedung DPR RI, Jakarta pada hari ini. Bersamaan dengan jadwal awal pengesahan RUU tersebut.

Namun, informasi terbaru bahwa rapat paripurna DPR RI itu resmi ditunda karena tidak memenuhi kuorum.

Meski begitu, belum ada kepastian apakah RUU Pilkada itu batal disahkan sebelum masa pendaftaran Pilkada dibuka pada 27 Agustus mendatang.[]

Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan

Mi’raj News Agency (MINA) 

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia