Srinagar, Kashmir, MINA – Polisi India membubarkan perayaan Hari Asyura tanggal 10 Muharram, Senin (8/8) di Srinagar, ibu kota Kashmir yang dikelola India, The New Arab melaporkan, Selasa (9/8).
Muharram merupakan bulan pertama dalam kalender Islam tahun Hijriah.
Puncak peringatan pada 10 Muharram, biasa disebut Hari Asyura, tahun ini bertepatan dengan Senin (8/8).
Sebelum tanggal tersebut, polisi telah menerapkan pembatasan terhadap warga Srinagar yang turut berpartisipasi dan menyatakan akan menindak siapapun yang melanggarnya.
Baca Juga: Liga Arab Peringati Hari Solidaritas Palestina
Maka peringatan tersebut dibubarkan secara paksa oleh pasukan keamanan India. videonya telah tersebar di berbagai media sosial.
Tahun ini, Asyura jatuh pada 8 Agustus 2022, yang artinya hanya beberapa hari setelah tiga tahun lalu pemerintah India mencabut status daerah istimewa Kashmir.
Pencabutan status tersebut termasuk hak untuk membuat undang-undang sendiri tentang apa pun, kecuali untuk urusan pertahanan, luar negeri, dan komunikasi.
Selama beberapa dekade, beberapa pertempuran telah terjadi di Kashmir antara India dan Pakistan yang sama-sama merdeka pada 1947 dan merasa berhak atas wilayah Kashmir itu yang mayoritas penduduknya beragama Islam. (T/ri/RE1/P1)
Baca Juga: Perkuat Literasi, Kemenag-Perpusnas Distribusikan 1.000 Judul Buku untuk Masjid
Mi’raj News Agency (MINA)