Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi Diminta Segera Usut Tuntas Kasus Penodaan Agama Muhamad Kece

Rana Setiawan - Ahad, 22 Agustus 2021 - 17:29 WIB

Ahad, 22 Agustus 2021 - 17:29 WIB

4 Views

(Foto: Rana/MINA)

Jakarta, MINA – Wakil Sekjend MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, menyatakan tindakan seseorang serta kelompoknya menodai  agama Islam dan agama lainnya bukan hanya intoleransi, akan tetapi juga sudah merupakan kejahatan tindak pidana.

“Perbuatan tersebut dapat merusak kerukunan umat Beragama dan adu domba juga menciptakan keresahan di masyarakat dan menyemaikan benih-benih radikal yang ditabur berpotensi meletupkan disharmoni antar warga masyarakat dan pemeluk agama di negara yang kita pelihara dan cintai ini, yakni NKRI,” kata Ikhsan dalam rilis yang diterima MINA, Ahad (22/8).

Pernyataan Ikhsan disampaikan merespon adanya hinaan, cercaan dan penyerangan dengan ujaran kebencian kembali menerpa kaum Muslim di Indonesia. Kali ini dilakukan oleh orang yang menamakan dirinya Muhammad Kece.

Penyerangan Hinaan Cercaan serta ujaran kebencian dilakukan melalui video yang disebar melalui kanal dengan nama Muhamad Kece.

Baca Juga: Kota Semarang Raih Juara I Anugerah Bangga Berwisata Tingkat Nasional

Hal yang serupa juga sebelumnya juga terjadi serangan kepada umat Islam yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono dan yang bersangkutan sudah kabur ke luar Negeri.

“Indonesia adalah Negara Hukum yang berketuhanan yang Maha Esa. Jadi tidak ada tempat untuk orang seperti Muhamad Kece, dan kawan-kawan ini dibiarkan leluasa menghancurkan sendi-sendi agama, merusak  dan meciptakan disharmoni,” ujar Ikhsan.

Dia menegaskan, pelaku penyerangan agama dan menebar ujaran kebencian memiliki daya rusak yang cepat dan meluas bila tidak segera dihentikan.

Ikhsan menyampaikan, tindakan dan perbuatan yang bersangkutan dapat dikualifikasikan sebagai tindak Pidana Penistaan Agama dan menyebarkan kebencian atau penodaan agama, yang dapat diancam Undang-Undnag Pidana, Undang-Undang ITE dan PP Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama.

Baca Juga: Banjir Rob Jakarta Utara Sebabkan 19 Perjalanan KRL Jakarta Kota-Priok Dibatalkan

“Kejahatan dan tindak Pidana yang dilakukan Muhamad Kece, dan kawan-kawan sangat jelas korbanya adalah semua umat yang bergama Islam, Kristen, Protestan dan Budha di Indonesia bahkan di seluruh dunia,” imbuhnya.

Ikhsan juga mengimbau masyarakat khususnya umat Islam dan tokoh-tokoh ormas agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan secara sendiri-sendiri.

“Kami telah berkordinasi dengan Polri dan telah direspon cepat untuk dapat segera menangkap Muhamad Kece, dkk dan memproses secara Hukum agar dikemudian hari tidak terjadi lagi tindakan yang serupa,” tegasnya.

Ikhsan menambahkan, kerukunan Umat dan relasi yang harmoni antar pemeluk agama di tanah Air harus terus menerus ditumbuh kembangkan demi merawat dan menjaga NKRI sebagai tempat bernaung seluruh tumpah darah Indonesia.(R/R1/P2)

Baca Juga: Banjir Rob Rendam Sejumlah Wilayah di Pesisir Jakarta Utara

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Presiden Prabowo Beri Amnesti ke 44 Ribu Narapidana

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia