Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi India Tangkap 74 Pengungsi Rohingya Karena Dianggap Ilegal

Ali Farkhan Tsani - Selasa, 25 Juli 2023 - 18:43 WIB

Selasa, 25 Juli 2023 - 18:43 WIB

1 Views

New Delhi, MINA – Polisi India menangkap 74 pengungsi Rohingya karena dianggap hidup “secara ilegal” di negara bagian utara Uttar Pradesh.

Tindakan polisi tersebut dikecam para aktivis sebagai tindakan keras sewenang-wenang terhadap orang-orang yang melarikan diri dari kekerasan di negara asalnya.

Anggota komunitas Rohingya yang sebagian besar Muslim ditahan di enam kota besar dan kecil di negara bagian itu dan 10 pengungsi adalah di bawah umur, kata polisi. Al Jazeera melaporkan, Selasa (25/7).

Mereka yang ditangkap termasuk 55 pria, 14 wanita, dan 5 anak yang tinggal di enam distrik Uttar Pradesh “setelah melintasi perbatasan secara ilegal”, kata polisi.

Baca Juga: Kepada Sekjen PBB, Prabowo Sampaikan Komitmen Transisi Energi Terbarukan

Setidaknya satu dari wanita yang ditangkap sedang hamil, menurut sebuah laporan di situs web Scroll.in India.

Kelompok kampanye Inisiatif Hak Asasi Manusia Rohingya mengatakan, orang-orang yang ditahan telah tinggal di daerah tersebut selama sekitar 10 tahun setelah melarikan diri dari penganiayaan di Myanmar.

Banyak yang telah melakukan pekerjaan manual termasuk pengumpulan sampah, kata direktur Inisiatif Sabber Kyaw Min.

“Mereka hanya menuntut perlindungan. Masyarakat meminta diakhirinya penahanan,” tambahnya.

Baca Juga: Presiden Brazil: Tak Ada Perdamaian di Dunia tanpa Perdamaian di Gaza

Ratusan ribu Rohingya telah melarikan diri dari Myanmar ke negara-negara termasuk Bangladesh, yang berbatasan dengan India, setelah militer Myanmar membunuh puluhan ribu orang dari komunitas minoritas ini, memperkosa wanita dan membakar puluhan desa mereka.

PBB mengatakan kampanye militer melawan Rohingya dilakukan penguasa militer Myanmar dengan “niat genosida” dan beberapa jenderal militer menghadapi persidangan genosida di Mahkamah Internasional.

New Delhi belum menandatangani Konvensi Pengungsi PBB 1951, yang menjabarkan hak-hak pengungsi dan tanggung jawab negara untuk melindungi mereka, juga tidak memiliki undang-undang sendiri yang melindungi pengungsi.

Para pengungsi Rohingya tinggal di India pada awal tahun lalu, menurut salah satu pendiri Inisiatif Hak Asasi Manusia Rohingya Ali Johar, dengan kasus yang sedang berlangsung di Mahkamah Agung terhadap deportasi mereka.

Baca Juga: Anak-Anak Gaza yang Sakit Dirujuk ke Yordania

Aktivis Rohingya di India telah berkampanye menentang penangkapan tersebut, mendesak pemerintah untuk menegakkan komitmen terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

“Kita perlu melindungi martabat mereka yang ditahan.

Rohingya adalah manusia, penyintas genosida dan berhak atas kebebasan dasar dan martabat yang diberikan kepada semua orang,” kata Kyaw Min.

“Mereka yang ditahan mencari suaka di India, tidak melakukan kejahatan apa pun. Menurut Hukum Internasional, putusan pengadilan sebelumnya, dan konstitusi, India wajib melindungi  tahanan termasuk ibu hamil, anak-anak dan orang cacat yang mengalami kekerasan,” tambahnya. (T/RS2/P1)

Baca Juga: Kota New Delhi Diselimuti Asap Beracun, Sekolah Diliburkan

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda