Polisi Israel Diizinkan Gunakan Kekuatan Mematikan Pada Pelempar Batu

Al-Quds, 30 Ramadhan 1437/5 Juli 1437 (MINA) – telah diizinkan menggunakan kekuatan mematikan sebagai respon pertama terhadap warga Palestina yang melemparkan batu, bom molotov, atau kembang api, menurut dokumen yang diungkapkan oleh kelompok hak asasi manusia, Adalah.

Peraturan itu telah disetujui dan dikirim kepada petugas pada Desember, setelah dua bulan terjadinya penikaman sporadis serta serangan kendaraan terhadap warga sipil dan pasukan keamanan Israel di Al-Quds dan wilayah Palestina yang diduduki.

terancam menghadapi penjara 20 tahun lamanya, demikian Al-Jazeera memberitakannya yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Peraturan mencakup otorisasi bagi petugas untuk menggunakan peluru tajam terhadap warga Palestina, termasuk anak di bawah umur, yang diduga melemparkan batu atau bom molotov, atau mereka yang muncul mungkin berniat melakukan kejahatan tersebut.

Hal ini juga memberikan polisi wewenang untuk menggunakan kekuatan mematikan sebagai pilihan pertama dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, kekuatan mematikan disediakan sebagai pilihan akhir bagi petugas polisi ketika menghadapi protes kekerasan warga Palestina.

Adalah mengetahui peraturan tersebut di kepolisian setelah Pusat Hukum Hak Minoritas Arab di Israel itu berhasil mengajukan petisi ke pengadilan Israel untuk diizinkan melihat dokumen.

Sejak September 2015, sejumlah warga Palestina telah tewas oleh tentara dan polisi Israel padahal mereka muncul dengan tidak menimbulkan ancaman langsung terhadap kehidupan.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah mengumumkan “perang” kepada orang-orang yang melempar batu.

Tentara Israel telah menghadapi kritik atas cara mereka menafsirkan “ancaman terhadap kehidupan” dan penggunaan kekuatan mematikan terhadap warga Palestina.

Setidaknya 214 warga Palestina dan 34 orang Israel tewas dalam gelombang kekerasan yang mengguncang Israel dan wilayah Palestina sejak 2015. (T/P001/R05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.