Polisi Israel Larang Seorang Imam Masjid dan Tiga Jamaah Masuki Al-Aqsa 

Kota Al-Quds (Yerusalem), MINA – Pasukan pendudukan pada Ahad (24/2) melarang Syaikh Raed Da’na, seorang imam sebuah masjid di Kota Al-Quds Timur yang diduduki, untuk memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa selama enam bulan.

Da’na ditangkap oleh polisi Israel pada Senin lalu (18/2) setelah ia mengimami shalat berjamaah di pintu masuk ke wilayah Bab Al-Rahmah di Masjid Al-Aqsa, yang kemudian dibuka kembali pada hari Jumat setelah penutupan selama 16 tahun oleh pasukan Israel.

Pada Sabtu malam (23/2), pasukan pendudukan Israel menahan Ketua Dewan Wakaf Islam di Kota Al-Quds, Syaikh Abdul Azim Salhab, dan wakilnya, Syaikh Najeh Bkerat, dari rumah mereka di Kota Al-Quds, demikian Kantor Berita WAFA melaporkannya.

Selain itu, pada malam yang sama, pengadilan Israel juga memerintahkan pembebasan tiga warga , termasuk seorang pejabat Fatah, yang telah ditangkap oleh polisi Israel sehari sebelumnya, dengan syarat mereka dilarang memasuki Masjid Al-Aqsa selama tiga hari.

Ketiganya bernama Nasser Abu-Qous – seorang pejabat Fatah -, Ali Ajaj dan Husni Kilani. Mereka seharusnya dibebaskan Ahad pagi, tetapi Tim Penuntut Umum Israel meminta pengadilan menunda pembebasan mereka sampai Ahad malam.

Ajaj dan Qous memimpin upaya untuk membuka kembali pintu gerbang menuju bangunan Bab Al-Rahmah di dalam kompleks Masjid Al-Aqsa pada hari Jumat, membuat ribuan warga Palestina bisa melakukan shalat Jumat berjamaah di dalamnya untuk pertama kalinya dalam 16 tahun terakhir.

Polisi Israel menangkap lebih dari 60 warga Palestina di Kota Al-Quds yang diduduki selama beberapa hari terakhir, banyak dari mereka adalah aktivis Fatah, karena menentang perintah polisi Israel dan membuka kembali bangunan Bab Al-Rahmah untuk tempat ibadah bagi jamaah Muslim. (T/R01/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.