Al-Quds, 4 Jumadil Akhir 1436/24 Maret 2015 (MINA) – Polisi Israel menangkap dua wanita Palestina saat keluar dari Masjid Al-Aqsha di Al-Quds yang diduduki pada Senin siang (23/3).
Sumber-sumber lokal mengatakan, polisi Israel menahan dua pengunjung Palestina di situs suci dan menahan kartu identitas mereka seperti dirilis, Palestinian Information Center (PIC) yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa (24/3).
Wanita yang ditangkap, kemudian dibawa ke pusat investigasi Qashaleh di wilayah Pendudukan Al-Quds.
Dalam konteks yang sama, pengadilan militer Ofer Israel menjatuhkan hukuman penjara administratif kepada wartawan Palestina, Alaa al-Titi yang bekerja di stasiun TV Al-Aqsha, selama empat bulan.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Keluarga Titi mengatakan, mereka sejauh ini dilarang mengunjunginya.
Kepala Pusat Studi Tahanan Ahrar dan Hak Asasi Manusia, Fuad al-Khuffash mengatakan, sebelumnya Titi pernah ditahan dua kali pada 2002 dan 2006.
Khuffash mengatakan, Pasukan Israel menargetkan wartawan Palestina yang menggunakan kebebasan pers untuk menyerukan aksi kejahatan Israel kepada pihak internasional. (T/P006/R11)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon