Kuala Lumpur, MINA – Polisi Malaysia memperingatkan masyarakat agar tidak bergabung dengan dua aksi protes di Kedutaan Swedia yang rencananya akan digelar hari Jumat (27/1), karena keduanya akan melanggar undang-undang majelis umum.
Dalam sebuah pernyataan, Kepala Polisi Distrik Dang Wangi ACP Noor Dellhan Yahaya mengatakan, para peserta akan dituntut secara hukum. Malay Mail melaporkan.
“Polisi tidak menerima pemberitahuan aksi dari pihak mana pun, untuk mengadakan pertemuan apa pun sebagaimana diatur dalam Pasal 9 (1) Undang-Undang Pertemuan Damai 2012,” ujarnya.
“Berkumpul tanpa pemberitahuan merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 9 (5) UU yang sama,” katanya.
Baca Juga: AS Jatuhkan Sanksi Enam Pejabat Senior Hamas
Dia mengatakan, polisi telah mencatat tiga poster di media sosial sekitar pukul 21:00 kemarin, yang menyerukan masyarakat untuk menghadiri dua pertemuan dan pawai.
Menurut polisi, satu aksi dijadwalkan sekitar pukul 8.30 pagi pada Jumat, dari Masjid Tabung Haji ke Kedutaan Besar Swedia di Kuala Lumpur.
Yang lainnya dijadwalkan sekitar pukul 14:00 di hari yang sama, setelah sholat Jumat, berbaris dari Masjid As-Syakirin KLCC menuju kedutaan.
Sabtu lalu, Rasmus Paludan, Pemimpin Partai Denmark Stram Kurs, membakar Al Quran di luar Kedutaan Besar Turki di Stockholm, menyebabkan reaksi dari negara-negara Muslim di seluruh dunia.
Baca Juga: Diveto AS, DK PBB Gagal Setujui Resolusi Gencatan Senjata Segera di Gaza
Namun, otoritas Swedia mengatakan tindakan itu tidak melanggar hukum negara mana pun.
Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim hari Ahad (22/1), menyebut tindakan itu sebagai kejahatan rasial dan “provokasi besar” bagi lebih dari dua miliar Muslim di seluruh dunia.
Pada hari yang sama, Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa tindakan Rasmus adalah “ekspresi kebencian terhadap umat Islam”. (T/R7/RS2).
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Yordania Siap Daratkan Pesawat Bantuan Kemanusiaan di Gaza Selatan