Lagos, MINA – Polisi Nigeria mempertimbangkan hukuman bagi 42 pria terduga gay yang ditangkap di Lagos karena melakukan kegiatan homoseksual pada Sabtu lalu, 29 Juli 2017.
Tahun 2014, mantan Presiden Goodluck Jonathan menandatangani undang-undang larangan pernikahan sejenis dan pertunjukan hubungan asmara sejenis di depan umum.
Ancaman hukuman adalah penjara berkisar antara 10-14 tahun. Meskipun belum ada yang dikenai hukuman karena undang-undang tersebut, tapi menimbulkan ketakutan di komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) Nigeria.
“Kami masih mendata profil mereka untuk menentukan orang-orang yang bersalah sebelum mengajukan tuntutan ke pengadilan sesuai dengan undang-undang,” kata juru bicara kepolisian Lagos, Olarinde Famous-Cole. Demikian The New Arab memberitakan yang dikutip MINA.
Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu
Menurut laporan warga, sebagian dari mereka yang ditangkap adalah homoseksual. Ke-42 pria tersebut masih dalam tahanan.
Aktivis HAM Bisi Alimi mengatakan, mereka ditangkap di sebuah pertemuan tempat konselor menyediakan tes skrining HIV. Ia meluncurkan sebuah petisi di Twitter yang menuntut agar mereka dibebaskan.
“Pesta diadakan di aula hotel tempat tes HIV dan konseling diadakan,” kata Alimi. “Itu bukan pesta seks di kamar hotel seperti yang telah kita baca (di media),” katanya sambil menambahkan bahwa orang-orang yang ditangkap tidak pernah mengaku mereka adalah gay.
Bulan April lalu, 53 pria ditangkap di negara bagian utara Zaria dan dituduh berpartisipasi dalam sebuah pernikahan gay.
Baca Juga: Inggris Hormati Putusan ICC, Belanda Siap Tangkap Netanyahu
Aktivis LGBT mengatakan, undang-undang tersebut sering digunakan untuk memeras uang. (T/RI-1.RS1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Guido Crosseto: Kami akan Tangkap Netanyahu Jika Berkunjung ke Italia