Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi Pakistan Tangkap 190 Pengungsi Afghanistan Meski Ada Larangan Pengadilan

Rudi Hendrik Editor : Rana Setiawan - Sabtu, 8 Maret 2025 - 00:06 WIB

Sabtu, 8 Maret 2025 - 00:06 WIB

17 Views

Pengungsi Afghanistan bentrok dengan polisi Pakistan selama aksi protes mereka di dekat lapangan parade di Islamabad. (Foto oleh Tanveer Shahzad)

Islamabad, MINA – Polisi di Islamabad telah menangkap 190 pengungsi Afghanistan, meskipun ada perintah pengadilan untuk menghentikan pelecehan terhadap migran, media Pakistan Dawn melaporkannya.

Dilansir dari Khaama Press, pada Jumat (7/3), Dawn mengutip sebuah organisasi sipil yang disebut “Komite Aksi Bersama untuk Pengungsi,” melaporkan bahwa orang-orang itu dipindahkan ke kamp Haji di Islamabad.

Kelompok sipil tersebut menggambarkan, tindakan polisi Pakistan itu sebagai tindakan keras berskala besar, 190 orang ditangkap meskipun memiliki visa dan kartu pengungsi yang sah.

Penangkapan itu terjadi meskipun ada putusan baru-baru ini dari Pengadilan Tinggi Islamabad, yang telah menginstruksikan polisi untuk tidak melecehkan migran Afghanistan.

Baca Juga: Angkatan Bersenjata Yaman Kembali Tembak Jatuh Drone AS

Perintah pengadilan tersebut menekankan bahwa polisi harus bertindak sesuai dengan hukum. Pengadilan telah dengan jelas menyatakan, “Polisi tidak boleh melecehkan pengungsi Afghanistan dan harus bertindak sesuai dengan hukum.”

Tindakan berkelanjutan terhadap migran Afghanistan menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan organisasi sipil dan masyarakat internasional, yang mempertanyakan kepatuhan Pakistan terhadap standar hak asasi manusia dalam menangani pengungsi. []

 

Mi’ra News Agency (MINA)

Baca Juga: Gempa 5,2 Magnitudo Guncang Kota San Diego

Rekomendasi untuk Anda