Stockholm, MINA – Polisi Swedia mengatakan telah mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang membatalkan keputusan polisi untuk melarang dua aksi pembakaran kitab suci umat Islam Al-Quran.
“Kepolisian percaya bahwa prinsip-prinsip masalah ini penting, karena itu mendesak untuk diperiksa oleh pengadilan yang lebih tinggi,” kata polisi Swedia dalam sebuah pernyataan, Jumat (8/4).
Pada Februari lalu, polisi Stockholm menolak telah memberikan izin untuk dua aksi pembakaran Al-Quran setelah politisi sayap kanan Denmark Rasmus Paludan membakar salinan kitab suci itu di luar Kedutaan Besar Turkiye di Stockholm pada Januari dengan perlindungan polisi dan izin dari otoritas Swedia.
Polisi mengacu pada masalah keamanan untuk memblokir dua aksi pembakaran tersebut.
Baca Juga: Kelelahan Meningkat, Banyak Tentara Israel Enggan Bertugas
Namun, Pengadilan Administratif Stockholm membatalkan keputusan tersebut dengan keputusan pada pekan lalu, pengadilan menyatakan risiko keamanan yang disebutkan tidak cukup untuk membatasi kebebasan untuk berdemonstrasi. (T/R4/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Bahas Krisis Regional, Iran Agendakan Pembicaraan dengan Prancis, Jerman, Inggris