Polisi Syariah Iran Tangkap 120 Pengunjung Pesta di Hutan

Ilustrasi: Polisi moral Iran menertibkan seorang wanita yang melanggar aturan berpakaian. (dok. EA Wordview)

Mazandaran, MINA – Polisi telah menangkap 120 orang karena melanggar aturan moralitas Iran di sebuah pesta di hutan di provinsi utara Mazandaran, media pemerintah melaporkan Ahad (19/6).

“Anggota tur ilegal ini ditangkap oleh polisi syariah dan gugatan telah diajukan ke pengadilan,” kata Kepala Kehakiman Provinsi Mohammad Sadegh Akbari, dikutip oleh penyiar negara IRIB.

Akbari mengatakan “tindakan kriminal” yang dilakukan di hutan dekat kota Neka termasuk “minum alkohol, melakukan hubungan gelap, menari campuran dan membuka jilbab”, The New Arab melaporkan.

Orang Iran, yang mencari ketenangan dari hiruk pikuk kehidupan kota, sering memilih bagian utara negara itu sebagai tujuan untuk jalan-jalan dan menikmati waktu luang mereka.

Di bawah hukum Islam yang berlaku di Iran sejak revolusi 1979, wanita harus mengenakan jilbab.

Namun, banyak wanita telah melanggar peraturan selama dua dekade terakhir dengan membiarkan kerudung mereka terbuka yang memperlihatkan lebih banyak rambut, terutama di Teheran dan kota-kota besar lainnya.

Di bawah hukum Iran, hanya warga non-Muslim yang diizinkan mengonsumsi alkohol untuk tujuan keagamaan, sementara menari dengan lawan jenis dilarang.

Menari dengan sesama jenis bukanlah kejahatan di Iran, tetapi para ahli hukum mengatakan bahwa jika seseorang menari di depan umum atau di internet dengan cara yang dianggap melanggar kesusilaan publik, mereka dapat menghadapi tuntutan di pengadilan. (T/RI-1/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.