London, MINA – Sebanyak 532 demonstran ditangkap saat menggelar unjuk rasa untuk mendukung Gaza dan kelompok aktivis Palestine Action di London.
Dalam sebuah pernyataan pada Ahad (10/8), Kepolisian Metropolitan mengatakan bahwa sebagian besar penangkapan, 522, dilakukan karena memajang spanduk dukungan untuk kelompok terlarang, Palestine Action, yang melanggar Pasal 13 Undang-Undang Terorisme tahun 2000. Anadolu melaporkan.
Disebutkan bahwa petugas polisi menangkap 10 orang lainnya, termasuk enam orang karena menyerang petugas, satu orang karena menghalangi seorang polisi dalam menjalankan tugasnya, dua orang karena melanggar Pasal 14 Undang-Undang Ketertiban Umum, dan satu orang karena pelanggaran ketertiban umum yang berkaitan dengan ras.
Pernyataan tersebut menambahkan, hingga pukul 13.00 waktu setempat (12000GMT) pada Ahad, 18 orang masih ditahan tetapi mereka diperkirakan akan dibebaskan dengan jaminan.
Baca Juga: Australia Akan Akui Palestina pada September Mendatang
“Selama beberapa hari dan pekan mendatang, petugas dari Komando Antiterorisme Kepolisian Metropolitan akan bekerja keras untuk mengumpulkan berkas-berkas kasus yang diperlukan guna mengamankan tuntutan terhadap mereka yang ditangkap sebagai bagian dari operasi ini,” demikian pernyataan tersebut.
Rata-rata usia mereka yang ditangkap adalah 54 tahun, menurut data kepolisian, sementara enam orang berusia 17-19 tahun dan 112 di antaranya berusia 70 tahun ke atas.
Pada Sabtu, ratusan orang menggelar unjuk rasa di Parliament Square untuk mendukung Gaza and Palestine Action, sebuah kelompok yang dilarang oleh Inggris bulan lalu.
Pada bulan Juni, Menteri Dalam Negeri Yvette Cooper mengumumkan larangan berdasarkan Undang-Undang Terorisme setelah para aktivis menyemprotkan cat pada pesawat di pangkalan Angkatan Udara Kerajaan, sebuah tindakan yang sedang diselidiki berdasarkan undang-undang antiterorisme.
Baca Juga: Anggota Tetap DK PBB Tolak Rencana Israel Duduki Gaza
Bulan lalu, larangan tersebut disahkan di House of Commons dan House of Lords.
Kepala Hak Asasi Manusia PBB, Volker Turk, juga menyuarakan keprihatinan serius atas larangan tersebut, menyebutnya sebagai “penyalahgunaan yang meresahkan” terhadap undang-undang antiterorisme dan berisiko merusak kebebasan fundamental. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Turki Barat, Terasa hingga Istanbul dan Izmir