Jakarta, MINA – Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) bersama Polres Metro Jakarta Selatan mengagalkan pengiriman sembilan pekerja ilegal yang diberangkatkan tak sesuai prosedur. Tiga orang ditetapkan sebagi tersangka yaitu AKR (29), MR (30), dan A (38).
Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, peran masing-masing tersangka. Pertama, AKR bertugas mencari dan merekrut para calon tenaga kerja ke daerah daerah.
Sembilan korban yang diselamatkan berasal dari Jawa Tengah khususnya Pemalang, Tegal, Banyumas dan Jepara.
“AKR mencari merekrut ke daerah-daerah kemudian mengumpulkan dokumen kelengkapan para calon pekerja imigran ini antara lain KTP, KK, ijazah, akta kelahiran hingga membantu membuatkan paspor,” kata Ade dalam keterangannya, yang ditulis, Sabtu (26/8).
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Sedangkan, tersangka lain inisial A membantu membuatkan visa kunjungan untuk diberikan kepada calon pekerja.
“Para korban rencananya akan diberangkatkan ke jepang dicarikan pekerjaan,” ujar dia.
Ade menerangkan, modus dengan bujuk-rayu akan disalurkan ke perusahaan di luar negeri. Para korban juga dijanjikan mendapatkan upah yang besar.
“Katanya akan diperkejakan perushaan pemotongan ayam, perusahaan kabel, hingga perusahaan mebel. Di Jepang nanti katanya akan diberikan gaji 1000-1200 yen untuk apabila dia bekerja selama 8-10 jam perhari,” ujar dia. (R/R4/P2)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Mi’raj News Agency (MINA)
.
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka