Jakarta, MINA – Polisi berhasil menangkap tiga tersangka terkait aksi penembakan seorang tokoh agama berinisial A (43) atau kerap disapa ustaz Alex di Kota Tangerang.
Ketiga tersangka M, K, dan S berhasil ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota.
“Pertama saudara M, ini inisiator kejadian ini, dia aktor intelektual, hari Kamis lalu diamankan di Serang, Banten,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/9).
Yusri mengatakan, tersangka K dan S juga diamankan di daerah Serang, Banten saat akan mencoba melarikan diri ke daerah Sumatera.
“K berperan sebagai eksekutor atau yang menembak korban. Sedangkan tersangka S berperan sebagai joki. Jadi tiga tersangka kita amankan,” kata Yusri.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih mengejar satu orang DPO berinisial Y. Ia diketahui sebagai penghubung antara M selaku otak pembunuhan dan K selaku eksekutor.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Peristiwa penembakan Ustaz Alex oleh orang tak dikenal terjadi pada Sabtu (18/9) malam, usai melaksanakan sholat magrib berjamaah di Masjid Jami’l Nurul Yaqin, dekat rumahnya. Akibat peristiwa itu, ustaz Alex terluka di bagian pinggang dan meninggal saat dilarikan ke rumah sakit. (T/R6/P1)
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar
Mi’raj News Agency (MINA)