Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi Temukan Bunker Miras di Bandung

Rendi Setiawan - Sabtu, 14 April 2018 - 00:57 WIB

Sabtu, 14 April 2018 - 00:57 WIB

100 Views

Jakarta, MINA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil menemukan sebuah bunker yang digunakan khusus untuk meracik dan mengedarkan minuman keras (miras) oplosan. Penemuan itu terjadi setelah 58 orang tewas akibat miras oplosan di Kabupaten Bandung.

“Kapolda Jawa Barat menemukan ada satu tempat di mana meraciknya itu di bunker, di ruang bawah tanah yang disiapkan khusus untuk meracik itu,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto kepada  wartawan di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat (13/4) pagi, setelah olahraga bersama dengan wartawan peliput Asian Games.

Ia mengungkapkan, pihaknya sedang meneliti sejauh mana para pelaku melakukan penyebaran. Bunkernya sendiri ditemukan di Kabupaten Bandung.

“Kapasitas produksinya cukup besar, karena dia menggunakan ruangan itu, dan mereka udah kemas dengan botol-botol yang cukup rapi. Masih kita selidiki (jaringannya),” katanya.

Baca Juga: Gunung Semeru Empat Kali Erupsi, Kolom Abu Capai 800 Meter

Sejauh ini, kepolisian mencatat setidaknya ada 89 korban meninggal. Dari jumlah itu, sebanyak 58 jiwa berada di wilayah Polda Jawa Barat. Sementara sisanya berada di wilayah Polda Metro Jaya.

“Jumlah itu masih bisa terus bertambah, mengingat jumlah korban yang dirawat di rumah sakit lumayan banyak,” katanya.

Jenderal bintang dua itu menegaskan, rata-rata korban miras oplosan, ditemukan di lambungnya ada unsur etanol maupun metanol. Sementara metanol itu yang sangat merusak. Ketika seseorang menggunakan metanol, maka terganggu organ-organ dalamnya.

“Orang biasa minum metanol pasti terganggu, apalagi kalau over minumnya, pasti bahaya. Nah ini juga harus ada partisipasi masyarakat untuk melaporkan kepada polisi agar segera ditindak,” katanya.

Baca Juga: Belasan Ribu Peserta Jambore Muslim 2025 Panjatkan Doa untuk Palestina

Untuk yang sudah terbukti hingga mengakibatkan meninggalnya orang, ia diancam dengan Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya bisa sampai seumur hidup. Kemudian bisa diancam juga dengan Pasal 204 KUHP, yang ancamannya juga bisa sampai seumur hidup. (L/R06/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Hutan di DAS Ayung Bali Tinggal 3 Persen, Menteri LH Ungkap Kekhawatiran

Rekomendasi untuk Anda

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin (foto: Kemenkes RI)
MINA Health
MINA Health
Indonesia
Indonesia