Jakarta, MINA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil menemukan sebuah bunker yang digunakan khusus untuk meracik dan mengedarkan minuman keras (miras) oplosan. Penemuan itu terjadi setelah 58 orang tewas akibat miras oplosan di Kabupaten Bandung.
“Kapolda Jawa Barat menemukan ada satu tempat di mana meraciknya itu di bunker, di ruang bawah tanah yang disiapkan khusus untuk meracik itu,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto kepada wartawan di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat (13/4) pagi, setelah olahraga bersama dengan wartawan peliput Asian Games.
Ia mengungkapkan, pihaknya sedang meneliti sejauh mana para pelaku melakukan penyebaran. Bunkernya sendiri ditemukan di Kabupaten Bandung.
“Kapasitas produksinya cukup besar, karena dia menggunakan ruangan itu, dan mereka udah kemas dengan botol-botol yang cukup rapi. Masih kita selidiki (jaringannya),” katanya.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
Sejauh ini, kepolisian mencatat setidaknya ada 89 korban meninggal. Dari jumlah itu, sebanyak 58 jiwa berada di wilayah Polda Jawa Barat. Sementara sisanya berada di wilayah Polda Metro Jaya.
“Jumlah itu masih bisa terus bertambah, mengingat jumlah korban yang dirawat di rumah sakit lumayan banyak,” katanya.
Jenderal bintang dua itu menegaskan, rata-rata korban miras oplosan, ditemukan di lambungnya ada unsur etanol maupun metanol. Sementara metanol itu yang sangat merusak. Ketika seseorang menggunakan metanol, maka terganggu organ-organ dalamnya.
“Orang biasa minum metanol pasti terganggu, apalagi kalau over minumnya, pasti bahaya. Nah ini juga harus ada partisipasi masyarakat untuk melaporkan kepada polisi agar segera ditindak,” katanya.
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan
Untuk yang sudah terbukti hingga mengakibatkan meninggalnya orang, ia diancam dengan Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya bisa sampai seumur hidup. Kemudian bisa diancam juga dengan Pasal 204 KUHP, yang ancamannya juga bisa sampai seumur hidup. (L/R06/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia