Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polres Kuansing Tangkap Pembakar Lahan di Riau

Widi Kusnadi Editor : Arif R - 46 detik yang lalu

46 detik yang lalu

0 Views

Petugas Satgas Karhutla melakukan upaya pemadaman lahan (Foto. Satgas Karhutla)

Pekanbaru, MINA – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan yang kerap memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provinsi Riau.

Melalui Polres Kuantan Singingi (Kuansing), aparat berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias Supar (59 tahun), warga asal Kota Pekanbaru, yang kedapatan membuka lahan dengan cara membakar. Peristiwa itu terjadi di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, mengatakan, penegakan hukum terhadap pembakar lahan merupakan bagian dari strategi Green Policing yang dijalankan secara konsisten oleh Polda Riau sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.

“Setiap tindakan pembakaran lahan adalah kejahatan serius yang mengancam lingkungan, kesehatan publik, dan masa depan generasi mendatang. Polda Riau tidak akan memberi ruang bagi pelaku-pelaku perusak lingkungan,” tegas Herry dalam keterangan tertulis yang diterima MINA, Sabtu (19/7/2025).

Baca Juga: Polisi Tangkap Male Telenggen, Tokoh Separatis OPM Papua Puncak Jaya

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, menambahkan, pelaku Supardi ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Kuansing pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

“Pelaku kedapatan dengan sengaja membakar lahan karet miliknya seluas sekitar satu hektare untuk dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit,” ujar Anom.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita dua potong kayu bekas terbakar dan satu buah mancis sebagai barang bukti. Saat ini, Supardi masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kuansing.

Anom menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga: Gubernur Jateng Peringatkan Warga Tak Gunakan BSU untuk Judol

Pemerintah Provinsi Riau bersama aparat keamanan dan instansi terkait terus menggencarkan sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar. Selain itu, berbagai upaya pencegahan seperti patroli rutin, pemetaan wilayah rawan karhutla, hingga penyediaan sarana alternatif pembukaan lahan tanpa bakar juga digencarkan.

Sepanjang tahun 2025, Riau mencatat beberapa titik hotspot atau titik panas yang berpotensi menjadi kebakaran lahan, terutama di musim kemarau. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat menjadi kunci dalam mengantisipasi dampak buruk karhutla yang bisa meluas hingga ke provinsi tetangga.

Karhutla bukan hanya berdampak pada rusaknya ekosistem dan keanekaragaman hayati, tetapi juga berpengaruh pada kualitas udara yang membahayakan kesehatan masyarakat luas. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Wamenag: Dai Harus Profesional dan Kuasai Disiplin Ilmu

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia