Polres Metro Jakbar Ungkap Kronologis Penangkapan Enam Pengedar Narkoba

(Foto: MINA)

 

Jakarta, MINA – Polres Metro Jakarta Barat Kamis (4/1) membeberkan kronologi penanganan kasus narkotika jenis dalam jumlah besar yang dikirim dari Provinsi Aceh ke Jakarta pada  pergantian tahun 2017-2018 yang baru lalu.

Dijelaskan, informasi awal didapat pada bulan Maret 2017 lalu berdasarkan hasil pengembangan perkara oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Atas dasar itu, Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba dan Kanit 1 Sat Resnarkoba AKP Alrasyid Fajri Gani melakukan penyelidikan dengan tehnik surveillance Target an. FA dkk yang berangkat dari Jakarta ke Aceh.

“Setelah menerima yg dimuat dalam mobil truk box B 9337 TCD, target kembali ke Jakarta melalui jalur darat selanjutnya dilakukan surveillance selama beberapa hari,” ujar AKBP Suhermanto kepada awak media, Kamis (4/1).

Kemudian pada tanggal 31 Desember 2017 sekira pukul 22:00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menghentikan dan mengamankan truk tersebut yang dikemudikan sdr. FA dkk di depan pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung.

“Selanjutnya pada Senin, tanggal 1 Januari 2017 sekira pukul 00:01 Wib dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan mobil box di Mako Polres Metro Jakarta Barat,” ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan paket ganja sebanyak 1.300 paket @1 kg (1,3 ton), narkotika jenis ganja yang disimpan dibalik tumpukan karung arang kayu yg sudah di modifikasi dilapisi oleh baja ringan.

“Atas pengakuan tersangka, barang tersebut dikendalikan oleh dua orang tersangka RY dan RZ yang ditangkap berikutnya di Cikarang Bekasi dan Jagakarsa Jakarta Selatan,” katanya.

Suhermanto menjelaskan, dari penangkapan kedua pengendali tersebut, kemudian petugas Sat Resnarkoba Polres Jakarta Barat melakukan tehnik controlled delivery kepada penerima narkoba tersebut, setelah itu diamankan tersangka penerima atas nama GN di Tebet Jakarta Selatan.

“Melalui Interogasi di lapangan narkoba jenis ganja tersebut didapat dari IN (DPO) yang berada di Aceh, dimana jaringan ini juga dikendalikan oleh saudara MN alias KN serta saudara IM,” katanya.

Suhermanto menduga, jaringan ini merupakan sindikat narkoba yang mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja antar provinsi, dan sudah beberapa kali melakukan pengiriman dalam jumlah 500 kg dan 950 kg ganja dgn menggunakan mobil box, serta puluhan kilogram narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam bakleiding mobil APV serta Xenia.

Lebih jauh, Suhermanto mengaku masih melakukan pengembangan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ia mengungkapkan, sudah ada enam tersangka yang diamankan. Masing-masing atas nama dengan inisial FAS (31 tahun) yang bertugas sebagai supir, YCN alias AN (30 tahun) bertugas sebagai kenek, AS alias CK (29 tahun) bertugas sebagai kenek, RA (27 tahun) bertugas sebagai pemberi perintah, RS (34 tahun) bertugas sebagai perekrut, dan GN (24 tahun) bertindak sebagai penerima dan gudang penyimpanan.

“Barang bukti yang diamankan antara lain ganja sebanyak 1.300 kilogram (1,3 Ton), 1 buah Mobil Box Mitsubishi Nopol. B 9337 TCD, 1 buah Mobil Innova Nopol. B 8405 NI, 8 buah Handphone, 1 buah timbangan digital, dan 30 karung arang kayu,” ungkapnya.

Para pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) sub 111 ayat (2) sub 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (R06/P1)

Mi’rai News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.