Situbondo, MINA – Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, Jawa Timur, mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sound system bertegangan tinggi atau yang dikenal dengan istilah sound horeg dalam berbagai kegiatan masyarakat.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Darmawan, menegaskan imbauan ini dikeluarkan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat agar tidak menimbulkan konflik horizontal.
“Penggunaan sound horeg bukan hanya soal musik keras. Ini menyangkut kenyamanan dan keamanan lingkungan. Jangan sampai kita merugikan orang lain hanya demi hiburan sesaat,” kata Rezi, Ahad (20/7).
Menurutnya, Polres Situbondo sering menerima aduan warga terkait penggunaan sound horeg, baik dalam acara hajatan, arak-arakan, maupun kegiatan komunitas. Suara musik dengan volume sangat keras tersebut tidak jarang memicu ketidaknyamanan bahkan konflik antarwarga.
Baca Juga: 422 Hektar Hutan Terbakar di Padang Lawas, BPBD Sumut Terjunkan Tim Darurat
Kapolres juga menegaskan bahwa penggunaan sound horeg secara berlebihan dan tanpa memperhatikan aturan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Jika ditemukan dampak negatif yang meresahkan masyarakat, polisi tidak akan segan melakukan penertiban. Semua pihak harus saling menghormati hak warga lain untuk mendapatkan ketenangan, apalagi di area permukiman,” ujar Rezi.
Ia menambahkan, penggunaan sound system sebenarnya tidak dilarang selama digunakan dengan bijak dan sesuai aturan, seperti membatasi volume suara, waktu penggunaan, serta lokasi yang tidak mengganggu.
Di tingkat nasional, pengaturan tentang tingkat kebisingan telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan. Dalam aturan tersebut, terdapat batasan tingkat kebisingan yang diperbolehkan di area pemukiman, perkantoran, dan fasilitas umum.
Baca Juga: Kapal KM Barcelona 5 Terbakar di Perairan Pulau Talise
Pelanggaran terhadap ambang batas kebisingan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kapolres Situbondo mengajak seluruh warga untuk berpartisipasi menjaga suasana kondusif di wilayahnya dengan mematuhi aturan yang berlaku. Ia mengingatkan, hiburan dalam kegiatan masyarakat hendaknya tidak menimbulkan masalah sosial dan ketegangan antarwarga. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Wamenlu Pastikan Hubungan dengan Negara Barat Tetap Terjaga, Meski Indonesia Gabung di BRICS