Jakarta, MINA – Kepolisian RI (Polri) melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah memeriksa 44 orang saksi terkait kasus dugaan pemalsuan izin pembangunan pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.
“Dari 44 saksi itu, di samping warga desa, kami juga memanggil dari kementerian atau instansi terkait, termasuk ahli,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (10/2).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada tahun 2021 mengenai adanya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang diduga dibangun dengan izin palsu.
Setelah melakukan penyelidikan, Bareskrim Polri menemukan indikasi tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik.
Baca Juga: Prabowo Umumkan 9,4 Juta Aparatur Negara Dapat THR dan Gaji ke-13
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung proses penyelidikan dengan menyediakan data yang diperlukan oleh aparat penegak hukum.
Ia juga menyebutkan, koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk TNI AL dan Polairud, telah dilakukan sejak awal kasus ini mencuat.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung, dan Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.[]
Baca Juga: Sukseskan Sekolah Rakyat, Mensos dan Menag Tanda Tangani MoU
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Anggota DPR Apresiasi Komitmen Pemerintah Kembangkan Ekonomi Syariah