Jakarta, MINA – Mabes Polri memutuskan memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq Shihab selama 40 hari ke depan terhitung mulai 1 Januari 2021.
“Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Rabu (30/12).
Ia menjelaskan, penahanan Rizieq diperpanjang karena Imam Besar FPI itu menolak menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan, demikian keterangan yang diterima MINA.
“Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan,” ujar Argo.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Diprediksi Turun Hujan Senin Sore Ini
Ia menegaskan penyidik menghormati keputusan Rizieq dengan tetap membuat Berita Acara penolakan.
Habib ditahan terkait dengan dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, saat acara maulid dan pernikahan putrinya Najwa Shihab.
Ia dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara.
Rizieq sendiri mula ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak 13 Desember. Ia ditahan selama 20 hari pertama karena ancaman pidana di atas lima tahun dan pertimbangan subjektivitas dan objektivitas penyidik.
Baca Juga: Syaikh El-Awaisi: Menyebut-Nyebut Baitul Maqdis Sebagai Tanda Cinta Terhadap Rasulullah
Pada Rabu (30/12) pemerintah mengeluarkan keputusan melarang kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI). (R/R8/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: AWG: Daurah Baitul Maqdis, Jadi Titik Balik Radikal untuk Perjuangan Umat Islam